271. Jika kau menampakkan sedekah(mu)[172], maka itu ialah baik sekali. Dan jikalau kau menyembunyikannya[173] dan kau berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kau sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kau kerjakan.
[172]. Menampakkan sedekah dengan tujuan semoga dicontoh orang lain.
[173]. Menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, karena menampakkan itu sanggup menjadikan riya pada diri si pemberi dan sanggup pula menyakitkan hati orang yang diberi.
272. Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka menerima petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kau nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kau sendiri.
Dan janganlah kau membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kau nafkahkan, pasti kau akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kau sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).
273. (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak sanggup (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak.
Dan apa saja harta yang baik yang kau nafkahkan (di jalan Allah), maka sebenarnya Allah Maha Mengatahui.
274. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka menerima pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak sanggup bangun melainkan menyerupai berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, ialah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sebenarnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah hingga kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum tiba larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu ialah penghuni-penghuni neraka; mereka baka di dalamnya.
[174]. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, menyerupai penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175]. Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya menyerupai orang kemasukan syaitan.
[176]. Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah[177]. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178].
[177]. Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178]. Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka menerima pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Post a Comment
Post a Comment