Report Abuse

Stats

Comment

Mengapa Soekarno & Hatta Gres Sanggup Gelar Jagoan Sekarang?

Post a Comment
Hai sobat, kali ini You'll Never Walk Alone akan memperlihatkan informasi perihal Mengapa Soekarno & Hatta Baru Dapat Gelar Pahlawan Sekarang? Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono hari ini akan menganugerahkan gelar kepahlawanan kepada dua proklamator kemerdekaan RI, Soekarno dan Muhammad Hatta. Hal itu menurut putusan sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tahun ini.

Sidang yang diketuai oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto menyatakan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk jagoan nasional ketika ini jatuh pada Soekarno dan Hatta. Keputusan tersebut telah tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) dan Presiden pun telah menandatanganinya semalam. Penganugerahan gelar jagoan terhadap Mantan Presiden RI dan Wapres RI itu dalam rangka memperingati Hari Pahlawan tanggal 10 November besok.


Mengapa gres kini Soekarno dan Hatta menerima gelar jagoan nasional?

Pakar aturan tata negara Jimly Asshiddiqie menyatakan pendapatnya terkait gelar jagoan yang gres diberikan kepada Soekarno dan Hatta sehabis 64 Indonesia merdeka. Kedua orang ini menyerupai diasingkan ketika pemerintahan zaman orde baru.


Menurut Jimly hal tersebut disebabkan pada imbas tercemarnya nama Soekarno dalam pemberontakan G-30-S/PKI. Soekarno diduga terlibat dalam pemberontakan yang menewaskan beberapa Jenderal tersebut. Bahkan, dugaan keterlibatan Soekarno tertulis dalam pertimbangan TAP XXXIII/MPRS/1967 perihal Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.


"Bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden Sukarno telah melaksanakan budi yang secara tidak eksklusif menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30-S/PKI," demikian isi dari ketetapan yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 1967.


Meskipun Soeharto telah lengser, namun imbas politik ketetapan TAP XXXIII/MPRS/1967 itu dinilai belum selesai. Menurut Jimly yang merupakan anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan itu, masih perlu adanya upaya rehabilitasi sesuai Undang-Undang Dasar NKRI 1945.


"Masih perlu tindakan rehabilitasi sesuai Undang-Undang Dasar '45," tegas Jimly.


Sumber: berita.yahoo.com

Related Posts

Post a Comment