Shalat jamak qashar merupakan dispensasi yang boleh dilakukan dengan syarat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan fiqih yaitu :
- sedang melaksanakan perjalanan dengan jarak minimal 81 km atau kalau berjalan kaki sekitar 2 hari 2 malam
- perjalanan bukan untuk maksiat
- dalam keadaan darurat
- hanya zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya yang boleh dijamak
- hanya zhuhur, asar dan isya yang boleh diqashar
- masih dalam keadaan perjalanan ketika melaksanakan shalat yang ke dua.
Syarat lainnya ialah pelaku jama qashar harus berazam menjamak di awal waktu shalat yang pertama. Misalnya kita mau menjamak takhir dzuhur dan ashar alasannya sedang perjalanan. Maka ketika sudah datang waktu zhuhur, maka ketika itu pula kita harus meng-azam untuk melaksanakan jamak takhir zhuhur ke ashar. Yang dimaksud azam ialah niat dalam hati bahwa kita akan melaksanakan jamak takhir. Bedanya dengan niat adalah, kalau niat pribadi dikerjakan ketika itu juga, kalau azam ada waktu tenggang alasannya terpisah oleh perjalanan tadi.
Detailnya menyerupai ini, contohnya kita sedang dalam perjalanan di bus, kalau kita akan mengerjakan shalat jamak taqdim zhuhur dan ashar, maka :
- Begitu sudah hingga waktu zhuhur, segera berazam bahwa kita akan menjamak taqdim ashar ke zhuhur.
- Setelah bus berhenti di daerah peristirahatan, segera mencari masjid dan melaksanakan shalat jamak. Niatkan akan menjamak shalat ashar di tarik ke zhuhur, kalau mau diqashar, niatkan juga dengan disertai qashar.
- Selanjutnya lakukan shalat zhuhur dulu dan sesudah selesai zhuhur pribadi shalat ashar tanpa terpisah oleh wirid atau shalat sunat.
- Shalat jamak hanya dapat dilakukan sendirian atau berjamaah dengan orang yang shalatnya dijamak juga.
- Selesai dan silahkan melanjutkan perjalanan
- Begitu sudah hingga waktu zhuhur, namun perjalanan dipastikan masih sangat jauh dan kemungkinan shalat zhuhur dilakukan di tamat waktu zhuhur, maka segera berazam bahwa kita akan menjamak takhir ashar ke zhuhur.
- Setelah bus berhenti di daerah peristirahatan, segera mencari masjid dan melaksanakan shalat jamak takhir. Lakukan dengan segera jangan hingga kehabisan waktu zhuhur. Niatkan akan menjamak shalat ashar di tarik ke zhuhur, kalau mau diqashar, niatkan juga dengan disertai qashar.
- Selanjutnya lakukan shalat zhuhur dulu dan sesudah selesai zhuhur pribadi shalat ashar tanpa terpisah oleh wirid atau shalat sunat.
- Shalat jamak hanya dapat dilakukan sendirian atau berjamaah dengan orang yang shalatnya dijamak juga.
- Selesai dan silahkan melanjutkan perjalanan.
Post a Comment
Post a Comment