Pengambilan judul rukun wudhu bergotong-royong tidak tepat alasannya yakni yang lebih tepatnya yakni fardhu wudhu bukan rukun wudhu. Lalu mengapa Saya mengambil judul dengan rukun wudhu ? Karena menurut analisa Saya, banyak sahabat kita yang melaksanakan pencarian di Google dengan kata tersebut, sehingga Saya sanggup menjelaskan makna dari rukun dan fardhu.
Fardhu yakni sekumpulan perbuatan yang dilarang terpisah dan membentuk satu kesatuan. Apabila sebagian perbuatan tersebut dilakukan terpisah dari yang lainnya atau tidak dilakukan terus menerus atau ada jeda yang lama, maka keseluruhan perbuatan tersebut menjadi tidak jadi. Sedangkan perbedaanya dengan rukun yakni rangkaian perbuatannya sanggup dilakukan secara terpisah atau ada jeda.
Oleh alasannya yakni itulah, maka untuk sholat kita namakan rukun sholat dan untuk wudhu kita namakan fardhu wudhu. Semua rukun sholat yang 17 itu, maka semuanya harus dilakukan secara terus menerus tanpa terpisah oleh waktu usang dan tempat. Seandainya Anda sholat kemudian ada yang mengucapkan salam pada Anda dan Anda menjawabnya maka batallah sholatnya secara keseluruhan alasannya yakni rukun sholat tersebut terpisah oleh menjawab salam dan sholat harus diulang lagi dari awal. Tetapi bila Anda sedang wudhu, kemudian tiba-tiba ada yang mengucapkan salam dan Anda menjawabnya, maka wudhunya tidak batal secara keseluruhan tapi boleh dilanjut dengan gerakan wudhu selanjutnya. Jelas ?
Kita lanjut, dalam kitab syarah Kaasyifatus Sajaa, rukun wudhu ada 6, yaitu :
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh tangan dan sikunya
4. Mengusap kepala atau rambut
5. Membasuh kaki dan mata kaki
6. Tertib
Kita bahas satu persatu ya.
Niat
Sesuai dengan hadits Nabi :
Menurut Al Fasyani, maksud dari hadits tersebut yakni bahwa semua perbuatan badaniyah dan ucapan yang diperintahkan secara syar'i yang dilakukan seorang mumin, maka akan diperhitungkan bila disertai dengan niat. Jika niatnya baik, maka beliau akan mendapat pahala yang baik pula, sebaliknya bila niatnya jelek, maka beliau akan mendapat kejelekan juga dari niatnya.
Adapun niat wudhu itu waktunya dilakukan saat membasuh muka. Ini yang harus dipahami, alasannya yakni ada sebagian sahabat yang melaksanakan niat wudhu sebelum membasuh muka, membaca niat wudhu kemudian membasuh muka. Menurut beberapa kitab fiqih yang Saya kaji, cara ini keliru alasannya yakni niat wudhu itu harus berbarengan dengan kenanya air pada sebagian wajah kita, entah itu bab atas wajah atau tengah wajah atau bab bawah wajah.
Menurut Al Hishnii, cara niatnya ada 3 yaitu :
- niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci alasannya yakni sholat, bila orang tersebut berkategori bebas dari penyakit
- niat dibolehkannya sholat atau niat untuk yang diperbolehkannya sesuatu yang memang harus punya wuduhu dulu
- niat fardu wudhu atau niat menunaikan wudhu atau niat wudhu
Wajib membasuhnya walaupun posisinya tidak normal (ada kecacatan) atau hanya ada sebagian tangan. Wajib juga membasuh bulu-bulu yang ada di tangan tersebut alasannya yakni termasuk wilayah tangan.
Mengusap sebagian rambut kepala atau kulit kepala
Syarat dalam mengusap rambut yakni rambut tersebut masih berada dalam area kepala, jadi bila kita punya rambut panjang hingga sedada, lalu saat berwudu mengusap rambutnya yang bab ujung bersahabat dadanya saja (bukan area kepala), maka wudunya tidak sah. Termasuk kategori mengusap yakni membasuh dan memerciki rambut/kepala dengan air walaupun hanya dengan satu tetes saja.
Membasuh dua kaki serta mata kaki
Wajib membasuh mata kaki walaupun posisi atau letaknya bukan pada ibarat biasanya. Seandainya ada seseorang yang kakinya tidak tepat (patah di dekitar mata kaki), maka wajib membasuh sisa bab mata kaki yang ada. Jika patahnya di atas mata kaki, maka sunat membasuhnya dan tidak hingga wajib. Wajib juga membasuh bulu-bulu yang ada di kaki.
Tertib
Maksudnya harus tertib dalam mengerjakan rukun yang telah disebutkan di atas secara berurutan.
Perlu diketahui bahwa semua rukun-rukun tersebut ada dalilnya. Untuk niat, dalilnya dari hadits Nabi. Membasuh wajah, tangan, kepala dan kaki, dalilnya dari Al Quran. Sedangkan tertib dalilnya dari Al Alquran dan hadits.
Dalil dari Al Alquran yakni surat Al Maidah ayat 6 :
Arti terib itu sendiri yakni menempatkan suatu hal pada tempatnya atau jelasnya mendahulukan pekerjaan yang mestinya didahulukan dan mengakhirkan pekerjaan yang mestinya diakhirkan. Dari redaksi ayat tersebut terperinci sudah bahwa melaksanakan wudhu sesuai dengan urutan yang di firmankan Allah dalam Al Quran.
Demikianlah klarifikasi problem rukun atau fardhu wudhu. Untuk problem yang membatalkan wudhu, silahkan baca pada artikel lain yang masih sekategori dengan artikel ini.
Sumber :
Kaasyifatus Sajaa 18-19
Post a Comment
Post a Comment