Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan [1] yang disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan.
"Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya" [2]
KEDUA
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabatnya biar mereka menyembelih jadza' dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba [3]
Mujasyi bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha alasannya hadits yang telah tsabit dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : (bahwa) dia bersabda :
"Artinya : Setiap hari Tasyriq ada sembelihan" [5]
KEEMPAT
Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bagi orang yang ingin menyembelih kurban biar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit, bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal bulan Dzulhijjah. Telah pasti larangan yang demikian itu.[7]
Berkata An-Nawawi dalam "Syarhu Muslim" (13/138-39).
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menentukan binatang kurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan binatang yang terpotong telinganya atau patah tanduknya[9]. Beliau memerintahkan untuk memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat) binatang kurban, dan tidak boleh berkurban dengan binatang yang cacat matanya, tidak pula dengan muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula dengan syarqa' ataupun kharqa' semua itu telah pasti larangannya. [10]
KEENAM
Belaiu shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban di tanah lapang daerah dilaksanakannya shalat. [11]
KETUJUH
Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang laki-laki dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha' bin Yasar [12] : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : "Bagaimana hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ?" Ia menjawab : "Jika seorang laki-laki berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain" [13]
Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah dikala menyembelih kurban, alasannya ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata :
Hewan kurban yang afdhal (lebih utama) berupa domba jantan (gemuk) bertanduk yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan di kaki-kakinya, alasannya demikian sifat binatang kurban yang disukai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. [15]
Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan pribadi dengan binatang kurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih binatang kurbannya. [16]
Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari binatang kurban tersebut dan menghadiahkannya serta berinfak dengannya. Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, menurut sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
KEDUA BELAS
Badanah (unta yang gemuk) dan sapi betina mencukupi sebagai kurban dari tujuh orang. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam "Shahihnya" (350) dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata.
"Artinya : Di Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina untuk tujuh orang".
[Disalin dari kitab Ahkaamu Al-'iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Putsaka Al-Haura, hal. 47-53, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
Foote Note.
[3]. Berkata Al-Hafidzh dalam "Fathul Bari" (10/5) : Jadza' yaitu citra untuk usia tertentu dari binatang ternak, jika dari domba yaitu yang tepat berusia setahun, ini yaitu ucapan jumhur. Adapula yang menyampaikan : di bawah satu tahun, lalu diperselisihkan perkiraannya, maka ada yang menyampaikan 8 dan ada yang menyampaikan 10 Tsaniyya dari unta yaitu yang telah tepat berusia 5 tahun, sedang dari sapi dan kambing yaitu yang telah tepat berusia 2 athun. Lihat "Zadul Ma'ad" (2/317).
[4]. 'Shahihul Jami'" (1592), lihat " Silsilah Al-Ahadits Adl-Dlaifah" (1/87-95).
[5]. Dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" (3/1118) dan pada sanadnya ada yang terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam 'Mu'jamnya" dengan sanad yang padanya ada kelemahan (layyin). Hadits ini mempunyai pendukung yang diriwayatkan Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" dari Abi Said Al-Khudri dengan sanad yang padanya ada kelemahan. Hadits ini hasan Insya Allah, lihat 'Nishur Rayah" (3/61).
[8]. Campuran tertentu yang dipakai untuk menghilangkan rambut.
[9]. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad (1/83, 127,129 dan 150), Abu Daud (2805), At-Tirmidzi (1504), An-Nasa'i (7/217) Ibnu Majah (3145) dan Al-Hakim (4/224) dari Ali radhiyallahu 'anhu dengan isnad yang hasan.
[13]. Diriwayatkan At-Tirmidzi (1505) Malik (2/37) Ibnu Majah (3147) dan Al-Baihaqi (9/268) dan isnadnya hasan.
[15]. Sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan Muslim (1967) dan Abu Daud (2792).
[20]. Telah lewat takhrijnya
Post a Comment
Post a Comment