Report Abuse

Stats

Comment

Hukum Mendengarkan Dan Menikmati Musik

Post a Comment

Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu bersumpah dengan nama Allah bahwa yang dimaksud dengan firman Allah:

“Dan di antara insan (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berkhasiat untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menimbulkan jalan Allah itu olok-olokan, mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (Luqman : 6) yakni nyanyian [Tafsir Ibnu Katsir : 6/333]

Abi Amir dan Abi Malik Al Asy’ari Radhiallahu’anhu meriwayatkan, bersabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam:

“Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan alat-alat musik” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/51)

Dan dalam hadits Anas bin Malik Radhiallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Kelak akan terjadi pada umat ini (tiga hal) : (mereka) ditenggelamkan (kedalam bumi), dihujani batu, dan diubah bentuk mereka, yaitu jikalau mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita (untuk menyanyi) dan menabuh (membunyikan) musik” [As Silsilah Ash Shahihah, 2203, diriwayatkan Ibnu Abi Dunya dalam kitab Dzammul Malahi dan At Tirmidzi no : 2212].

Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang gendang, kemudian menyatakan, seruling yakni bunyi orang kurang arif dan tukang maksiat. Para ulama terdahulu ibarat Imam Ahmad Ibnu Hanbal Rahimahullah menurut hadits–hadits shahih yang melarang alat-alat musik secara mutlak telah tetapkan haramnya alat-alat musik ibarat kecapi, seruling, rebab, simbab, dan yang lainnya.

Tidak diragukan lagi, alat-alat musik modern yang kita kenal dikala ini masuk dalam kategori alat-alat musik yang dihentikan oleh Nabi Shallallahu’alaihi wasallam. ibarat piano, biola, harpa, gitar, dan sebagainya. Bahkan alat modern tersebut lebih cepat mempengaruhi mabuknya jiwa dari pada alat-alat musik zaman dulu yang telah diharamkan dalam beberapa hadits.

Menurut penuturan para ulama, di antaranya Ibnu Qayyim, keterlenaan dan mabuknya jiwa jawaban imbas nyanyian lebih besar bahayanya dari pada jawaban minum arak. Kemudian tak diragukan lagi, pelanggarannya akan lebih keras dan dosanya akan lebih besar jikalau alat-alat musik tersebut diiringi dengan nyanyian, baik oleh biduan atau biduan wanita. Lalu, bahayanya akan lebih bertumpuk jikalau untaian kata-kata syairnya berkisah wacana cinta, asmara, kecantikan perempuan atau kegagahan pria.

Karena itu tidak mengherankan jikalau para ulama menyebutkan, nyanyian yakni sarana yang menghantarkan pada perbuatan zina, menumbuhkan perasaan nifak di dalam hati. Dan secara umum, nyanyian dan musik yakni tema besar zaman ini yang melahirkan banyak fitnah.

Musibah itu semakin menjadi-jadi, sesudah pada dikala ini kita saksikan musik menyelusup setiap barang dan ruang. Seperti jam dinding, bel, mainan anak-anak, komputer, pesawat telpon, dan sebagainya.



Saat ini bahkan kita kenal istilah dakwah lewat musik. Adakah pencampuradukan antara kebenaran dan kebatilan yang lebih kasatmata dari ini ?

Untuk menghindari barbagai hal di atas sungguh memerlukan kekuatan hati yang tangguh. Mudah-mudahan Allah menjadi penolong kita semua. Amin …..

Related Posts

Post a Comment