Report Abuse

Stats

Comment

Definisi Kufur Dan Jenis-Jenisnya

Post a Comment

Pada kesempatan ini saya coba menghadirkan goresan pena perihal definisi kufur dan jenis-jenisnya. Mudah-mudahan ada faedahnya.
Kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan berdasarkan syara’ kufur ialah tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.
Kufur ada dua jenis : Kufur Besar dan Kufur Kecil
Kufur Besar
Kufur besar sanggup mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Kufur besar ada lima macam

[1]. Kufur Karena Mendustakan
Dalilnya ialah firman Allah.
‘Artinya : Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang-orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah atau mendustakan kebenaran tatkala yang hak itu tiba kepadanya ? Bukankah dalam Neraka Jahannam itu ada kawasan bagi orang-orang yang kafir ?” [Al-Ankabut : 68]

[2]. Kufur Karena Enggan dan Sombong, Padahal Membenarkan.
Dalilnya firman Allah.

“Artinya : Dan (ingatlah) dikala Kami berfirman kepada para Malaikat, ‘Tunduklah kau kepada Adam’. Lalu mereka tunduk kecuali iblis, ia enggan dan congkak dan ialah ia termasuk orang-orang kafir” [Al-Baqarah : 34]

[3]. Kufur Karena Ragu
Dalilnya ialah firman Allah.
“Artinya : Dan ia memasuki kebunnya, sedang ia aniaya terhadap dirinya sendiri ; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan saya tidak menerka Hari Kiamat itu akan datang, dan jikalau sekiranya saya dikembalikan kepada Rabbku, pasti akan kudapati kawasan kembali yang baik” Temannya (yang mukmin) berkata kepadanya, ‘Apakah engkau kafir kepada (Rabb) yang membuat kau dari tanah, kemudian dari setetes air mani, kemudian Dia menyebabkan kau seorang pria ? Tapi saya (percaya bahwa) Dialah Allah Rabbku dan saya tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun” [Al-Kahfi : 35-38]

[4]. Kufur Karena Berpaling
Dalilnya ialah firman Allah.
“Artinya : Dan orang-orang itu berpaling dari peringatan yang disampaikan kepada mereka” [Al-Ahqaf : 3]

[5]. Kufur Karena Nifaq
Dalilnya ialah firman Allah
“Artinya : Yang demikian itu ialah alasannya ialah mereka beriman (secara) lahirnya kemudian kafir (secara batinnya), kemudian hati mereka dikunci mati, alasannya ialah itu mereka tidak sanggup mengerti” [Al-Munafiqun : 3]

Kufur Kecil
Kufur kecil yaitu kufur yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam, dan ia ialah kufur amali. Kufur amali ialah dosa-dosa yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Seperti kufur nikmat, sebagaimana yang disebutkan dalam firmanNya.

“Artinya : Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkari dan kebanyakan mereka ialah orang-orang kafir” [An-Nahl : 83]
Termasuk juga membunuh orang muslim, sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Mencaci orang muslim ialah suatu kefasikan dan membunuhnya ialah suatu kekufuran” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Dan sabda dia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Janganlah kalian sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggel leher sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Termasuk juga bersumpah dengan nama selain Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik” [At-Tirmidzi dan dihasankannya, serta dishahihkan oleh Al-Hakim]
Yang demikian itu alasannya ialah Allah tetap menyebabkan para pelaku dosa sebagai orang-orang mukmin. Allah berfirman.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau qishash berkenan dengan orang-orang yang dibunuh” [Al-Baqarah : 178]
Allah tidak mengeluarkan orang yang membunuh dari golongan orang-orang beriman, bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang (berhak melakukan) qishash[1].
Allah berfirman
“Artinya : Maka barangsiapa menerima suatu pemaafan dari saudarnya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yangmemberi maaf dengan cara yang baik (pula)” Al-Baqarah : 178]
Yang dimaksud dengan saudara dalam ayat di atas –tanpa diargukan lagi- ialah saudara seagama, berdasarkan firman Allah.

“Artinya : Dan jikalau ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah, jikalau golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin ialah bersaudara alasannya ialah itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah semoga kau menerima rahmat” [Al-Hujurat : 9-10] [2]

Kesimpulan Perbedaan Antara Kufur Besar Dan Kufur Kecil

[1]. Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur kecil tidak menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam, juga tidak menghapuskan (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufurannya, dan pelakunya tetap dihadapkan dengan ancaman.

[2]. Kufur besar menyebabkan pelakunya abadi dalam neraka, sedangkan kufur kecil, jikalau pelakunya masuk neraka maka ia tidak abadi di dalamnya, dan sanggup saja Allah menunjukkan ampunan kepada pelakunya, sehingga ia tiada masuk neraka sama sekali.

[3]. Kufur besar menyebabkan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak demikian.

[4]. Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Orang-orang mukmin dilarang mengasihi dan setia kepadanya, betapun ia ialah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimananny, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kemaksiatannya.

Hal yang sama juga dikatakan dalam perbedaan antara pelaku syirik besar dan syirik kecil

[Disalin dari kitab At-Tauhid Lis Shaffitss Tsalis Al-Ali, Edisi Indonesia Kitab Tuhid 3, Penulis Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerjemah Ainul Harits Arifin Lc, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Qishash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishash itu tidak dilakukan bila yang membunuh menerima pemaafan dari ahlis waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaknya membayar dengan baik, umpanya dengan tidak menangguh-nagguhkannya. Bila andal waris si korban sehabis Allah menjelaskan hukum-hukum ini membunuh yang bukan si pembunuh atau membunuh si pembunuh setelah mendapatkan diat maka terhadapnya di dunia di ambil qishah dan di alam abadi dia menerima siksa yang pedih,-pent
[2]. Lihat Syarhhuts Thahawiyah hal.361, cet. Al-Maktab Al-Islami.

Related Posts

Post a Comment