Report Abuse

Stats

Comment

Hukum Berdakwah Kepada Allah

Post a Comment

Pada kesempatan ini saya coba menghadirkan goresan pena yang bersumber dari situs Dakwah Islam wacana tanggapan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya wacana Hukum Berdakwah Kepada Allah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah berdakwah kepada Allah itu wajib atas setiap muslim dan muslimah, ataukah hanya terbatas pada para ulama dan penuntut ilmu (syar’i) saja ? Dan bolehkah seorang awam berdakwah kepada Allah ?
Beliau Menjawab:
Apabila seseorang berada di atas bashirah (pengetahuan yang benar dan jelas) terhadap apa yang ia akan dakwahkan, maka tidak ada perbedaan antara seorang alim yang besar dan dihormati atau seorang penuntut ilmu yang tekun atau seorang awam. Namun ia harus mengetahui duduk kasus (yang ia dakwahkan) dengan ilmu yang meyakinkan. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat” [1]
Dan seorang da’i tidak dipersyaratkan harus hingga pada derajat/kadar yang tinggi dalam hal ilmu. Akan tetapi dipersyaratkan ia harus mengetahui apa yang ia dakwahkan. Adapun jikalau ia menjalankan dakwah atas dasar kebodohan dan perasaan yang ia miliki, maka hal ini tidak boleh.
Oleh alasannya yaitu itu kita sering menemukan saudara-saudara kita yang menyeru ke jalan Allah namun tidak mempunyai ilmu kecuali sedikit ; kita akan menemukan mereka alasannya yaitu semangat yang sangat besar lengan berkuasa kemudian mengaharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allah dan mewajibkan apa yang tidak diwajibkan oleh Allah atas hamba-hambaNya. Dan ini yaitu kasus yang sangat berbahaya, alasannya yaitu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah yaitu sama dengan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Maka jikalau mereka mengingkari orang lain yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah maka yang lainpun akan mengingkari perngharaman mereka terhadap apa yang dihalalkan Allah, alasannya yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan janganlah kau menyampaikan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘Ini halal dan ini haram’, untuk mengada-ngadakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka adzab yang pedih” [An-Nahl : 116-117]
Adapun seorang awam maka ia dihentikan berdakwah sementara ia tidak mengetahui (apa yang akan ia dakwahkan). Maka yang pertama kali harus (dipenuhi) yaitu ilmu, menurut firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Artinya : Katakanlah : Inilah jalan (agama)ku, saya dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah dan saya tiada termasuk orang-orang yang musyrik” [Yusuf : 108]
Maka ia harus berdakwah ke jalan Allah dengan landasan ilmu yang terang (bashirah). Namun (dalam) kasus mungkar yang telah terang atau kasus ma’ruf yang telah jelas, maka ia sanggup memerintahkannya jikalau hal itu sesuatu yang ma’ruf, dan ia sanggup melarangnya jikalau hal itu yaitu suatu kemungkaran.
Adapun dakwah maka ia harus didahului dengan ilmu, alasannya yaitu siapa yang berdakwah tanpa ilmu maka ia akan lebih banyak merusak daripada memperbaiki, sebagaimana yang telah nampak. Maka menjadi kewajiban setiap manusia untuk belajar terlebih dahulu kemudian selanjutnya berdakwah.
Adapun pada perkara-perkara mungkar yang telah terang atau pada perkara-perkara ma’ruf yang telah jelas, maka (orang awam itu) sanggup melaksanakan amar ma’ruf dan nahi mungkar di dalamnya.
[Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. [Potongan dari hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 3461 dari hadits Abdullah Ibn Umar Radhiyallahu ‘anhuma

Related Posts

Post a Comment