Assalamu’alaikum
Pada kesempatan ini saya hadirkan goresan pena wacana hukum mengajak bawah umur ke masjid.
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang membawa anak-anaknya yang belum mumayyiz ke masjid, mereka belum sanggup mengerjakan shalat dengan baik. Mereka bangun berbaris bersama jama’ah. Namun sebagian anak bermain-main dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal tersebut? Apa pesan yang tersirat Syaikh kepada orang renta bawah umur tersebut ? Jawaban
Menurut ekonomis saya, membawa bawah umur yang akan mengganggu jama’ah shalat tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama’ah yang sedang menunaikan kewajiban dari Allah. Nabi Shallallahu ‘alaiahi was sallam pernah mendengar beberapa sobat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro’ah maka ia bersabda.
“Artinya : Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam membaca ayat”
Dalam hadits lain, “Janganlah sebagian kalian mengganggu lainnya”.
Jadi, segala sesuatu yang sanggup mengganggu jama’ah shalat dihentikan dilakukan oleh siapapun.
Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan bawah umur ke masjid, hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Perintahkanlah bawah umur kalian mengerjakan shalat sewaktu berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka kalau tidak mau melaksanakannya sewaktu umur sepuluh tahun”.
Demikian juga saya pesan kepada pengurus masjid agar berlapang dada dan tidak menghalangi bawah umur tiba ke masjid sepanjang diperbolehkan oleh syari’at. Dan tidak mengusir mereka dari tempatnya, alasannya siapa saja yang lebih dahulu mengambil tempat, maka dialah yang paling berhak mendapatkannya, baik bawah umur atau orang dewasa. Karena itu, mengusir bawah umur dari kawasan shalat mereka mengandung unsur.
[1]. Perampasan hak, alasannya siapapun yang mendahului orang lain dari kalangan muslimin, maka dia orang yang paling berhak meraihnya.
[2]. Menyebabkan stress berat pada anak untuk kembali mendatangi masjid.
[3]. Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang yang mengusirnya dari tempatnya semula.
[4]. Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga terjadilah permainan di antara mereka dan mengakibatkan gangguan terhadap jama’ah yang bahu-membahu hal itu tidak akan terjadi manakala bawah umur berbaris dalam shaf orang-orang dewasa.
Adapun pendapat yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa anak kecil boleh dipindahkan dari tempatnya semula sehingga berada di ujung shaf atau di shaf paling akhir, dengan dalil bahwa Nabi pernah bersabda.
“Artinya : Hendaknya berada didekatku, orang-orang cukup umur dan berakal”
Adalah pendapat marjuh (lemah) yang bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.
“Artinya : Barangsiapa lebih dulu mendapat sesuatu yang belum ada seorangpun yang mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak mendapatkkannya”
Dan istidlal (penggunaan dalil) mereka dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Hendaknya berada didekatku, orang-orang cukup umur dan berakal”, dalam duduk kasus ini tidak tepat.
Karena kandungan hadits ini yaitu proposal kepada orang-orang cukup umur dan cerdik semoga maju mendekati Nabi. Mereka yaitu orang-orang yang lebih faham terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil. Dan lebih besar lengan berkuasa pengetahuannya terhadap apa-apa yang dilihat atau didengar dari Nabi. Beliau tidak menyampaikan : “Tidak boleh berada diekatku kecuali orang cukup umur lagi berakal”. Seandainya ia mengucapkan kalimat ibarat itu, tentu pendapat yang membolehkan pemindahan bawah umur dari barisan depan sanggup diterima. Tetapi redaksi hadits ini berisi perintah bagi orang-orang cukup umur dan cerdik untuk mencari shaf-shaf awal semoga berada di bersahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 2/8]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
Post a Comment
Post a Comment