Saudaraku kaum muslimin, dalam permasalahan fidyah ini, kami yakin diantara anda masih banyak yang belum memahami hukum-hukumnya. Karena itulah uraian singkat ini biar membantu anda menjadi paham dan terang ihwal fidyah.
Pertama : Berapakah jumlah fidyah itu? Dalam problem ukuran fidyah ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan umum. Imam Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya yang masyur (Tafsir Ath-Thobari 2/143) menyatakan : Para ulama berbeda pendapat pada ukuran kuliner (fidyah) yang mereka berikan. Jika mereka tidak berpuasa sehari,maka :
1. Sebagian menyampaikan wajib memberi makan orang miskin setengah sho’ (kurang lebih 1,5 kg) dari qumh (gandum)
2. Sebagian mereka menyampaikan satu mud “(7,5 ons) dari qumh dan seluruh jenis materi kuliner pokok,
3. Sebagian lagi ada yang menyampaikan setengah sho’ kalau dari qumh dan satu sho’ (kurang lebih 3 kg) bila dari kurma atau anggur kering.
4. Sebagian mereka ada yang mengatakan, sesuai dengan makanannya saat dia tidak berpuasa.
Adapun yang di fatwakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu yaitu setengah sho’ atau kurang lebih 1,5 kg (Atsar shohih, riwayat Ad-Daruquthni(2/207 No. 12), dan ini yaitu pendapat yang pilih oleh Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdulloh bin Baaz rahimahullohdan Lajnah Fatwa Saudi Arabia (Lihat fatawa Romadhan, 2/554-555 dan 604).
Adapun yang di fatwakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu yaitu setengah sho’ atau kurang lebih 1,5 kg (Atsar shohih, riwayat Ad-Daruquthni(2/207 No. 12), dan ini yaitu pendapat yang pilih oleh Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdulloh bin Baaz rahimahullohdan Lajnah Fatwa Saudi Arabia (Lihat fatawa Romadhan, 2/554-555 dan 604).
Kedua : Bolehkah memberi fidyah dengan kuliner yang siap santap (siap saji) ? Ketahuilah, dibolehkan seseorang menyediakan kuliner siap saji dengan ukuran yang sanggup mengenyangkan si miskin yang di beri makan (Lihat Fatawa Romadhan, 2/652). Hal ini sebagaimana yang pernah di lakukan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu saat ia telah lemah untuk berpuasa (selama genap satu bulan), ia kemudian menciptakan satu mangkok besar Tsarid (roti yang diremes kemudian di campur kuah), kemudian ia undang 30 orang fakir miskin sehingga mengenyangkan mereka (Lihat riwayat ini dalam hadits yang di riwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam sunan-nya (2/207 No. 6), dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil 4/21).
Ketiga : Bolehkah membayar fidyah dengan uang ? Ketahuilah, tidak di perbolehkan membayar fidyah dengan uang, tetapi harus dengan kuliner (baik kuliner siap saji ataupun materi kuliner pokok), alasannya demikianlah yang di sebutkan dalam Al-Qur’an (Lihat fatawa Romadhan, 2/652). Lain halnya, bila seseorang sekedar mewakilkan, dengan maksud ia memberi makan orang lain, baik individu ataupn instansi sejumlah uang untuk di belikan kuliner bagi orang miskin, maka hal ini boleh, Wallohu a’lam.
Keempat : Apakah membayar fidyah itu sekaligus atau boleh terpisah-pisah waktunya ? Ketahuilah, dibolehkan membayar fidyah itu sekaligus atau terpisah-pisah waktunya (Lajnah Fatwa Saudi Arabia, Fatawa Romadahan, 2/652).
Kelima : Bolehkah memberi fidyah kepada orang miskin yang kafir ? Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin menjawab : “Jika di wilayahnya ada orang Islam yang berhak, maka di berikan kepadanya. Tapi kalau tidak ada, maka di salurkan kenegeri-negeri Islam yang membutuhkannya. (Fatawa Romadhan, 2/655).
Keenam : Siapa saja dari kaum muslimin yang boleh membayar fidyah bila mereka tidak berpuasa ? Ketahuilah, diantara mereka itu yaitu orang yang sudah renta jompo yang tidak sanggup lagi berpuasa, sebagaimana hal ini yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas saat menafsirkan firman Alloh QS. Al-Baqoroh 184 (HR. Ad-Daruquthni. 2/207).
Kemudian juga orang yang sakit menahun yang tidak kunjung sembuh-sembuh (yang tidak sanggup di harapkan kesembuhannya), sebagaimana juga dinyatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Jarir At-Thobari dalam tafsirnya (2/138), An-Nasa’i dalam sunan-nya (1/318-139) dan Syaikh Al-Albani menyatakan sanadnya shohih)
Termasuk dalam hal ini juga yaitu perempuan yang hamil atau sedang menyusui. Maka berdasarkan pendapat yang rojih yaitu mereka hanya berkewajiban membayar fidyah tanpa perlu mengqodho’. Dan ini yaitu pendapatnya Umar bin Khoththob, Ibnu Abbas, Qotadah, dan lain-lainnya.
Termasuk dalam hal ini juga yaitu perempuan yang hamil atau sedang menyusui. Maka berdasarkan pendapat yang rojih yaitu mereka hanya berkewajiban membayar fidyah tanpa perlu mengqodho’. Dan ini yaitu pendapatnya Umar bin Khoththob, Ibnu Abbas, Qotadah, dan lain-lainnya.
Wallahu a’lam.
Sumber :BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH, Surabaya. Edisi : 21 / Romadhan / 1425 H
Post a Comment
Post a Comment