Report Abuse

Stats

Comment

Hukum Menyembunyikan Malu Barang

Post a Comment

Assalamualaikum wahai Saudaraku....
Tahukah anda aturan menyembunyikan malu barang yang akan diperjual-beli kan? Silahkan simak riwayat berikut ini:
Suatu hari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam lewat di samping sebuah gundukan makanan (sejenis gandum). Lalu dia memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya : Apa ini wahai pemilik makanan ? ia menjawab : kehujanan, wahai Rasulullah! Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Kenapa tidak kamu letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang sanggup melihatnya? Barangsiapa menipu maka dia tidak termasuk golongan kami” (HR Muslim : 1/99).

Pada ketika ini banyak pedagang yang tidak takut kepada Allah Subhanahu wata'ala dengan menyembunyikan malu barang. Misalnya dengan memberinya lem perekat, atau maletakkannya di bab bawah kotak barang, atau memakai zat kimia atau semacamnya sehingga barang tersebut tampak bagus. Jika berupa barang-barang elektronik, mungkin dengan menyembunyikan cacat pada komponen tertentu, sehingga ketika barang itu dibawa pulang oleh pembeli, tak usang lalu barang itu rusak. Sebagian penjual ada yang mengubah tanggal bau penggunaan barang, atau menolak pembeli yang ingin meneliti barang atau mencobanya. Dan betapa banyak kita saksikan orang-orang yang menjual kendaraan beroda empat atau peralatan lainnya, tidak mau menunjukan cacat barang yang hendak dijualnya. Semua ini hukumnya haram. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Seorang muslim ialah saudara seorang muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menunjukan cacat tersebut” (HR Ibnu Majah : 2/754, shahihul jami’ : 6705).

Sebagian orang mengira, menjual secara lelang dengan serta merta akan melepaskan dirinya dari tanggung jawab soal malu barang. Misalnya dengan menyampaikan kepada pembeli, saya jual kepada anda setumpuk besi… saya jual kepada anda setumpuk besi. Tidak, justru menjual barang ibarat itu (dengan tanpa menunjukan cacat barang) juga yang sejenisnya ialah perdagangan yang tidak diberkahi. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Kedua orang yang sedang jual beli ialah dalam khiyar (pilihan) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menunjukan (aib barang) maka jual beli keduanya diberkahi. Tetapi kalau keduanya berdusta dan menyembunyikan (aib barang) maka dihapuslah berkah jual beli keduanya” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 4/ 328).

Related Posts

Post a Comment