Assalamualaikum...
Pada kesempatan ini ana coba menghadirkan goresan pena perihal aturan wudhu dengan orang yang memakai kutek, sah atau batal?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah aturan wudhunya orang yang memakai kutek pada kuku-kukunya ?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab:
Sesungguhnya kutek itu dilarang dipergunakan perempuan bila dia hendak shalat, sebab kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada serpihan kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada serpihan badan yang harus disucikan dalam berwudhu) dilarang dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
"Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu". (Al-Maidah : 6)
Jika perempuan ini memakai kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air sampai tidak sanggup dipastikan bahwa dia telah mencuci tangannya, dengan demikian dia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.
Adapun bagi perempuan yang tidak shalat, mirip perempuan yang menerima haidh, maka tidak ada dosa baginya bila dia memakai kutek tersebut, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut ialah kebiasaan wanita-wanita kafir, dan memakai kutek tersebut tidak dibolehkan sebab terdapat unsur mirip mereka.
(Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148. Di susun oleh Fahd As-Sulaiman)
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 6-7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Post a Comment
Post a Comment