Report Abuse

Stats

Comment

Tuntunan Berpakaian Muslimah

Post a Comment
Assalamualaikum,
Pada kesempatan ini, penulis coba mengahadirkan goresan pena wacana tuntunan berpakaian bagi muslimah yang ditulis oleh Syaikh Shalih Bin Fauzan Al-Fauzan.
Wahai muslimah!
Sesungguhnya hijab menjagamu dari pandangan yang beracun. Pandangan yang berasal dari penyakit hati dan penyakit kemanusiaan. Hijab tetapkan darimu ketamakan yang berapi-api.

A. Sifat Pakaian yang Disyariatkan bagi Wanita Muslimah

1. Diwajibkan pakaian perempuan muslimah itu menutupi seluruh badannya dari (pandangan) pria yang bukan mahramnya. Dan janganlah terbuka untuk mahram-mahramnya kecuali yang telah terbiasa terbuka mirip wajah, kedua telapak tangan dan kedua kakinya.
2. Agar pakaian itu menutupi apa yang ada di sebaliknya (yakni tubuhnya), janganlah terlalu tipis (transparan), sehingga sanggup terlihat bentuk tubuhnya.
3.Tidaklah pakaian itu sempit yang mempertontonkan bentuk anggota badannya, sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahih Muslim dari Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam sebetulnya dia bersabda:
"Dua kelompok dari penduduk neraka yang saya belum melihatnya, (kelompok pertama) yaitu perempuan yang berpakaian (pada hakekatnya) ia telanjang, merayu-¬rayu dan menggoda, kepala mereka mirip punuk onta (melenggak-lenggok, membesarkan konde), mereka tidak masuk nirwana dan tidak mendapat baunya. Dan (kelompok kedua) yaitu pria yang bersamanya cemeti mirip ekor sapi yang dengannya insan saling rnemukul-mukul sesama hamba Allah. "(HR. Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu' Al-Fatawa (22/146) dalam menafsirkan sabda Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam:
"Bahwa perempuan itu menggunakan pakaian yang tidak menutupinya. Dia berpakaian tapi sebenarnya telanjang. Seperti perempuan yang menggunakan pakaian yang tipis sehingga menggambarkan postur tubuh (kewanitaan)-nya atau pakaian yang sempit yang memperlihatkan lekuk tubuhnya, mirip pinggul, lengan dan yang sejenisnya. Akan tetapi, pakaian perempuan ialah apa yang menutupi tubuhnya, tidak memperlihatkan bentuk tubuh, serta kerangka anggota badannya alasannya bentuknya yang tebal dan lebar."

4.Pakaian perempuan itu tidak ibarat pakaian laki-laki.

Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam telah melaknat wanita-wanita yang ibarat pria dan pria yang ibarat wanita. Sedangkan untuk membedakan perempuan dengan pria dalam hal berpakaian yaitu pakaian yang digunakan dinilai dari abjad bentuk dan sifat berdasarkan ketentuan adab istiadat setiap masyarakat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu'Al-Fatawa (22/148-149/155):
"Maka (hal) yang membedakan antara pakaian laki-¬laki dan pakaian perempuan dikembalikan pada pakaian yang sesuai bagi pria dan perempuan, yaitu pakaian yang cocok sesuai dengan apa yang diperintahkan untuk lak-¬laki dan perempuan. Para perempuan diperintahkan untuk menutup dan menghalangi tanpa ada rasa tabarruj (mempertontonkan) dan memperlihatkan. Untuk itu tidak dianjurkan bagi perempuan mengangkat bunyi di dalam adzan, ¬(membaca) talbiyah, (berdzikir ketika) naik ke bukit Shafa dan Marwa dan tidaklah telanjang di dalam Ihram mirip ¬laki-laki. Karena pria diperintahkan untuk membuka kepalanya dan tidak menggunakan pakaian yang melampaui batas (dilarang) yakni yang dibentuk sesuai anggota badannya, tidak menggunakan baju, celana panjang dan kaos kaki."
Selanjutnya Syaikhul Islam mengatakan:
"Dan adapun wanita, sesungguhnya tidak tidak boleh sesuatupun dari pakaian alasannya ia diperintahkan untuk menutupi dan menghijabi (membalut) dan tidak dianjurkan kebalikannya. Akan tetapi tidak boleh menggunakan kerudung ¬dan menggunakan sarung tangan, alasannya keduanya merupakan_ pakaian yang terbuat sesuai dengan bentuk tubuh dan tidak ada kebutuhan bagi perempuan padanya." Kemudian dia menyebutkan, bahwa perempuan itu menutup wajahnya tanpa keduanya dari pria hingga dia menyampaikan di akhir: "Maka jelas, antara pakaian pria dan perempuan itu sudah seharusnya berbeda. Yakni untuk membedakan pria dari wanita. Pakaian perempuan itu haruslah istitar (menutupi auratnya) dan istijab (menghalangi dari pandangan yang bukan mahramnya -pent.). Sebagaimana yang dimaksud dhahir " dari potongan ini."(11)
Kemudian dia menjelaskan, bahwa apabila pakaian itu lebih pantas digunakan oleh pria sebagaimana umumnya, maka tidak boleh bagi wanita. Hingga dia mengatakan: "Manakala pakaian itu bersifat qillatul istitar (hanya sekedar menutupi aurat -pent.) dan musyabahah (pakaian itu layak digunakan oleh pria dan perempuan - pent.), maka tidak boleh pemakaiannya dari dua bentuk (baik pria maupun perempuan -pent.). Allahu a'lam. "
5.Pakaian perempuan tidaklah terhiasi oleh pemanis yang menarik perhatian (orang lain) dikala keluar rumah, biar tidak termasuk golongan wanita-wanita yang bertabaruj (mempertontonkan) pada perhiasan.
Demikianlah goresan pena wacana tuntunan berpakaian muslimah, mudah-mudahan ukhtii sanggup mengambil pelajaran.

Related Posts

Post a Comment