Perintah berqurban menyembelih anak hanya ditujukan kepada Ibrahim, tidak kepada yang lainnya. Syariat berkurban yang diperintahkan kepada kita hari ini jauh berbeda dengan syariat berkurban yang diperintahkan Allah kepada Ibrahim. Ibrahim diperintahkan Allah mengurbankan anaknya. Kita diperintahkan Allah berkurban dengan harta yang kita punya. Qurban ialah wujud dari manifestasi kepatuhan dan ketundukan kita ternak.
Kata qurban ialah istilah yang menjadi bahasa Indonesia yang awalnya disadur dari bahasa Arab, qaraba yaqrabu qurbanan artinya mendekatkan. Istilah lain untuk qurban ialah udhiyah. Menurut imam Syafii bahwa udhiyah ialah ma yuzbahu mina na’am taqarruban illallah min yaumi id ila akhiri ayyami tasyri’. Idul adha, berasal dari kata ini. Ia berarti hari raya qurban.
Mayoritas ulama—mazhab syafi’i, hambali, maliki—mengatakan aturan berqurban ialah sunnah muakkadah. Sunnah dipahami berpahala jikalau dikerjakan, tidak berdosa jikalau ditinggalkan. Tapi meninggalkannya ialah sebuah keugian. Betapa tidak, alasannya ialah ibadah ini hanya ada sekali dalam setahun.
Dalam mazhab hanafi dikatakan aturan berqurban wajib bagi mereka yang mampu. Jika ada dua buah perintah yang bergandengan. Aqimu al-shalah wa atu al-zakah, maka mengeluarkan zakat hukumnya wajib alasannya ialah aturan perintah salat juga wajib. Jika perintah pertama wajib, maka perintah kedua juga wajib. Perintah qurban dalam surah al-katsar didahului dengan penyebutan nikmat yang banyak. Setelah itu diperintahkan untuk salat dan berqurban. fa shalli lirabbika wanhar. Wajib salat dan wajib juga berkurban.
Hadits ini di-shahih-kan oleh Imam Al Hakim dalam Al Mustadraknya No. 7565, katanya: “Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tapi keduanya tidak meriwayatkannya.” Imam Adz Dzahabi menyepakati hal ini. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahihul Jami’ No. 6490, namun hanya menghasankan dalam kitab lainnya menyerupai At Ta’liq Ar Raghib, 2/103, dan Takhrij Musykilat Al Faqr, No. 102.
Melalui hadis ini Baginda Rasulullah menyampaikan bahwa bagi siapa yang tidak mau berqurban padahal ia bisa untuk berqurban dengan indikasi bahwa ia punya kelapangan harta, maka dihentikan untuk mendekati daerah salat. Jika dipahami dihentikan mendekati daerah salat lima waktu, maka pemahamannya bahwa orang ini tidak boleh tiba ke masjid. Sementara salat lima waktu kita diperintahkan untuk ke masjid. Al-Sna'ani memahami wajibnya berqurban menurut hadis ini.
Jika dipahami larangan mendekati daerah salat idul adha, maka ada baiknya kita baca juga hadis berikut yang menganjurkan wanita yang sedang haid sekali pun tetap dianjurkan tiba ke lapangan daerah salat hari raya walaupun mereka tidak salat. Sampai-sampai jikalau mereka tidak punya pakaian yang akan digunakan untuk menutup aurat ke lapangan, Nabi perintahkan kawannya untuk meminjamkan ia baju. Sebagaimana hadis yang khatib sampaikan di awal khutbah tadi.
Bagi kita yang belum sempat berqurban tahun ini, biar diberi Allah kelapangan untuk bisa berqurban di tahun yang akan datang. Tapi bagi kita yang bisa berqurban, tapi belum ikut berqurban tahun ini, masih ada waktu untuk mencari binatang qurban. Waktu penyembelihan binatang qurban ada selama empat hari, hari ini dan juga hari tasyrik tanggal 11 hingga tanggal 13 Zulhijjah.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Wa lillahilhamd77
Dalam konteks kemerdekaan RI, tidak salahnya juga kita memahami kemerdekaan dengan makna memerdekakan diri kita dari penjajahan nafsu dan impian yang buruk. Mari merdekakan diri kita dari penjajahan setan yang terkutuk. Mari bebaskan diri kita dari penghambaan dan kecintaan kepada selain Allah. Mudah-maudahan kita selamat dengan ujian dari memberhalakan cinta dan sayang selain kepada Allah.
________
Baca Juga
Sesudahnya >>> Keteladanan Keluarga Ibrahim
Sebelumnya >>> Keteladanan Ibrahim Dalam Berdoa
Post a Comment
Post a Comment