Report Abuse

Stats

Comment

Syarah Hadits Arbain Nawawi Ke 25 Dan Terjemahannya Wacana Berbagai Sedekah

Post a Comment

Syarah Hadits Arbain Nawawi Ke 25 dan Terjemahannya Tentang Aneka Macam Sedekah


الحديث الخامس والعشرون
عن أبي ذر رضي الله عنه أن أناساً من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم قالوا للنبي صلى الله عليه وسلم : يا رسول الله ذهب أهل الدثور بالأجور يُصلون كما نصلي ويصومون كما نصوم ويتصدقون بفضول أموالهم قال - أوليس الله جعل لكم ما تصدقون به إن لكم بكل تسبيحة صدقة , وكل تكبيرة صدقة , وكل تحميدة صدقة وكل تهليله صدقة , وأمر بالمعروف صدقة ونهي عن منكر صدقة ,وفي يُضح أحدكم صدقة - قالوا يا رسول الله أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر ؟ قال - أرأيتم لو وضعها في حرام أكان عليه وزر فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أج

Terjemahan:

Dari Abu Dzar radhiallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ia berkata: Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta mereka”. Nabi bersabda : “Bukankah Allah telah menyebabkan bagi kau sesuatu untuk bershadaqah ? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih yakni shadaqah, tiap-tiap tahmid yakni shadaqah, tiap-tiap tahlil yakni shadaqah, menyuruh kepada kebaikan yakni shadaqah, mencegah kemungkaran yakni shadaqah dan persetubuhan salah seorang di antara kau (dengan istrinya) yakni shadaqah “. Mereka bertanya : “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau kalau seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, beliau berdosa, demikian pula kalau ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.
[Muslim no. 1006]
 dan Terjemahannya Tentang Aneka Macam Sedekah Syarah Hadits Arbain Nawawi Ke 25 dan Terjemahannya Tentang Aneka Macam Sedekah

Penjelasan:

Hadits ini mengambarkan keutamaan tasbih dan semua macam dzikir, amar ma’ruf nahi mungkar, berniat alasannya yakni Allah dalam hal-hal mubah, alasannya yakni semua perbuatan dinilai sebagai ibadah bila dengan niat yang ikhlas. Hadits ini juga mengatakan dibenarkannya seseorang bertanya wacana sesuatu yang tidak diketahuinya kepada orang yang berilmu, bila ia mengetahui bahwa orang yang ditanya itu mengatakan perilaku bahagia terhadap permasalahan yang ditanyakan dan tidak dilakukan dengan cara yang buruk, dan orang yang cerdik akan mengambarkan kepadanya apa yang tidak diketahuinya itu.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “menyuruh kepada kebaikan yakni shadaqah, mencegah kemungkaran yakni shadaqah” menyatakan ratifikasi bahwa setiap orang yan melaksanakan amar ma’ruf dan nahi mungkar dipandang melaksanakan shadaqah, yang hal ini akan memperjelas makna tasbih dan hal-hal yang disebut sebelumnya, alasannya yakni amar ma’ruf dan nahi mungkar yakni fardhu kifayah, sekalipun sanggup juga menjadi fardhu ‘ain. Berbeda halnya dengan dzikir yang merupakan perbuatan sunnah, pahala atas perbuatan wajib lebih banyak daripada perbuatan sunnah, menyerupai yang disebutkan dalam sebuah Hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Bukhari, Allah berfirman : “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan perbuatan yang Aku cintai yang Aku wajibkan kepadanya”.

Sebagian ulama berkata : “Pahala atas perbuatan wajib tujuh puluh derajat di atas perbuatan sunnah, menurut suatu Hadits”.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “persetubuhan salah seorang di antara kau (dengan istrinya) yakni shadaqah “. Telah disebutkan di atas bahwa perbuatan-perbuatan mubah yang dilakukan dengan niat menaati aturan Allah yakni shadaqah. Jadi, persetubuhan dinilai sebagai ibadah apabila diniatkan oleh seseorang untuk memenuhi hak dan kewajiban suami istri secara ma’ruf atau untuk mendapat anak yang shalih atau menjauhkan diri dari zina atau untuk tujuan-tujuan baik lainnya.

Pertanyaan shahabat : “Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau kalau seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, beliau berdosa, demikian pula kalau ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala” mengandung instruksi dibenarkannya melaksanakan qiyas dalam hukum. Demikianlah pendapat para ulama pada umumnya kecuali fatwa Zhahiri.

Tentang riwayat yang diperoleh dari para tabi’in dan lain-lain mengenai celaan terhadap qiyas dalam hukum, maka yang dimaksud bukanlah qiyas yang terkenal dikenal oleh para andal fiqih mujtahid. Qiyas yang dimaksud yakni qiyasul ‘aksi (qiyas sebaliknya, atau mafhum mukhalafah). Para andal ushul berbeda pendapat dalam mempraktekkan qiyas ini, tetapi Hadits di atas mendukung pendapat yang menyebabkan qiyas ini sebagai satu cara menetapkan hukum.

Related Posts

Post a Comment