Report Abuse

Stats

Comment

Prinsip Agama Dan Negara Dalam Pemahaman Nikah Siri Ngawi

Post a Comment

Pernikahan sebagai bentuk penyatuan di antara pria serta wanita selaku suami istri oleh lembaga agama, pemerintahan atau instansi resmi yang menyanggupi legal procedure. Salah satu bentuk ijab kabul yang tidak menyanggupi komponen legal procedure yaitu Nikah Siri Ngawi. 

Siri berasal dari kata sir atau sirrun (bahasa Arab) mempunyai arti sunyi atau rahasia. Nikah siri menurut makna ujarnya yakni nikah yang telah/akan dijalankan secara membisu-diam atau diam-diam, 

Pada perubahannya arti jasa nikah siri ngawi ini bila ditelisik dengan beberapa hukum yang diputuskan oleh pemerintahan terkait hukum akad nikah maka nikah siri memiliki arti nikah yang tidak dicatat oleh petugas yang sudah diseleksi oleh pemerintahan dalam hal ini yakni KUA, tak ditonton oleh kebanyakan orang serta tidak diurus ke PPN (Pegawai Pencatat Nikah). 

Nikah siri dipandang syah dan halal oleh pada umumnya masyarakat kita lantaran syah menurut hukum agama Islam walaupun menyalahi ketetapan pemerintahan. 

Praktik dan ajakan nikah siri ngawi selalu ada dari waktu ke waktu dan secara prinsip memiliki tujuan untuk "dirahasiakan" sehingga hanya beberapa pihak khusus yang mengenali berlangsungnya akad nikah tersebut

ernikahan sebagai bentuk penyatuan di antara laki Prinsip Agama dan Negara Dalam Pengertian Nikah Siri Ngawi

B. Hukum Nikah Siri Subtansi Dalam Islam

Nikah siri dalam kacamata Islam merupakan nikah yang dikerjakan untuk sekedar menyanggupi aturan mutlak untuk syahnya ikrar nikah yang dirukunkan alasannya adalah ada calon pengantin lelaki, wali pengantin perempuan, 2 orang saksi, ijab dan qobul. 

Proses nikah siri ngawi cuma dipenuhi rukun nikahnya saja selain itu sunnah nikah tidak dikerjakan, khususnya terkait sebaran tamu seruan pernikahan atau gelaran resepsi program pernikahan yang semarak 

Karena itu beberapa orang yang mengenali sudah terjadi ijab kabul Siri pun terbatas pada kelompok tertentu saja. 

Nikah siri dalam kajian sosial ada dua bentuk : 

Pertama, akad nikah yang diberlangsungkan di antara mempelai laki-laki dan perempuan tanpa datangnya wali serta saksi-saksi, atau dihadiri wali tanpa saksi-saksi, lantas mereka sama-sama berwasiat untuk merahasiakan pernikahan itu.  

Model akad nikah ini batil (tidak sah), lantaran tak memenuhi kriteria-persyaratan sahnya, mencakup adanya wali dan saksi-saksi -1 dan ke-2 , pernikahan yang berjalan dengan rukun-rukun serta persyaratan yang lengkap, seperti ijab kabul, wali serta saksi-saksi, walau demikian mereka itu (suami, istri, wali dan saksi-saksi) berjanji untuk merahasiakan kejadian pernikahan tersebut dari masyarakatatau beberapa orang.

1. Berikut Syarat Nikah Siri Ngawi Yang Sesuai dengan Islam

Makna nikah siri atau nikah yang dirahasiakan telah diketahui oleh beberapa ulama, sekurangnya semenjak mulai saat imam Malik bin Anas, tetapi nikah siri yang diketahui semasa dulu tidak serupa pengertiannya dengan nikah siri pada waktu sekarang ini.  

Pada dulu masa, yang dimaksud dengan nikah siri yakni ijab kabul yang menyanggupi beberapa komponen atau rukun-rukun syah perkawinan serta ketentuannya berdasarkan syari'at, yakni terdapatnya mempelai laki laki serta mempelai wanita, ada ijab-qabul yang tengah dikerjakan oleh wali dengan mempelai laki-laki serta ditonton oleh sedikitnya 2 orang saksi, tetapi para saksi disuruh untuk merahasiakan atau mungkin tidak menyiarkan kabar berlangsungnya ijab kabul itu pada khalayak luas, terhadap orang/warga dan tak ada i'lanun acara resepsi nikah berupa walimatul-'ursy atau berupa peringatan yang lainnya 

Yang dipermasalahkan ialah, apakah akad nikah yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh pihak lain syah atau mungkin tidak? lantaran nikahnya tersebut telah memenuhi beberapa komponen serta rukun syaratnya.

Nikah siri ngawi atau perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam yakni syah asalkan menyanggupi rukun dan semua syarat syahnya nikah meskipun tidak dirayakan

Sebab berdasarkan syariat Islam dalam Al-Quran ataupun Sunnah tidak dikontrol secara riil terkait hukum pendataan perkawinan oleh negara.

c. Ketetapan Cara Nikah Siri 

Menurut aturan resmi, nikah siri ini tak syah alasannya adalah tak memenuhi salah satunya syarat resmi perkawinan yakni pendataan perkawinan ke Pegawai Pencatat Nikah (KUA)

Tidak ada pendataan, karena itu akad nikah Siri tak punya dokumen asli yang berbentuk buku nikah. Sementara itu akte nikah Siri didapat lewat ajakan itsbat nikah yang disampaikan pada Pengadilan Agama.

Tata cara pendataan perkawinan mirip dijelaskan dalam Pasal 9 PP No. 9 tahun 1975 ini, Pengumuman ditandatangani oleh Pegawai Pencatat dan menampung :

a. Nama, umur, agama/akidah, pekerjaan, tempat kediaman dari kandidat mempelai dan dari orang tua kandidat mempelai; kalau salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama isteri dan atau suami mereka terdahulu ;

b. Hari, tanggal, jam dan daerah perkawinan akan dilangsungkan. 

Intinya tiap-tiap orang yang ingin melangsungkan perkawinan harus menginformasikan secara lisan atau tercatat tentang rencana perkawinannya ke pegawai pencatat pada tempat perkawinan akan dilakukan, paling lambat 10 hari kerja ketika sebelum perkawinan dikerjakan. 

Selanjutnya pegawai pencatat akad nikah mempelajari apa kriteria perkawinan telah disanggupi serta tak ada kendala perkawinan berdasarkan aturan Undang-Undang. 

Sementara maksud pendataan serta bukti resmi berbentuk Akte Nikah yaitu selaku bentuk bantuan hak-hak asasi dari pasangan suami istri serta keluarga besar yang dijamin oleh pemerintah

Di surat nikah tercantum data akad nikah, selaku tindak lanjut penyerahan seutuhnya dari wali, dalam wacana tersebut bapak kandung atau yang mewakili pihak mempelai wanita. Ijab kabul itu tidak coba-coba, alasannya adalah itu, ayyakunal aqdu mubasyaratan, lebih baik ikrar itu dikerjakan dengan cara pribadi juga disertai saksi-saksi.

Terkait dengan nikah siri ngawi, figur MUI Kyai Ma'ruf memperjelas jikalau hukum nikah yang sebelumnya syah lantaran memenuhi syarat serta rukun nikah, menjadi haram alasannya timbul korban yang dirugikan. 

“Yang tak boleh itu kalau nikah tak ada wali dan saksi. Kalau nikah siri namanya nikah dibawah tangan, Tetapi dikala ada yang usul untuk dipidanakan, menjadi pro kontra alasannya ada kesan mengharamkan nikah sirinya, Salah satu cara mesti mendapat kesepakatan dari istri yang bau tanah. Namun itu yang sulit, karena itu mesti dicari formula yang tepat,” pungkas Ma’ruf.

Berikut polemiknya nikah siri dan resiko dikemudian hari tidak dipikirkan oleh penghulu nikah siri serta sejumlah pihak yang berpartisipasi dibayar untuk memberi pinjaman saat berlangsungnya nikah siri.

D. Nikah Siri: Di antara ekspektasi dan Realita 

Semestinya warga mulai mengerti kalau yang sungguh dirugikan dalam perkawinan siri di dalam dilema ini ialah anak serta istri. Sebab perkawinan tidak syah secara aturan  pemerintah, kesannya istri siri tak akan dianggap sebagaiistri yang syah dan tak mampu menuntut hak apapun kepada suami siri. 

Istri siri tidak memiliki hak atas harta gono-gini maupun warisan bila terjadi perpisahan atau cerai mati alasannya adalah secara aturan pemerintahan, perkawinan siri itu dianggap tak pernah terjadi. 

Secara persepsi sosial, wanita yang melaksanakan perkawinan di balik tangan alias siri kerap dipandang kumpul kebo atau perusak rumah tangga karena tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan syah menurut negara atau dipandang sebagai istri simpanan.

Anak-anak yang lahir dari status perkawinan di bawah tangan/siri juga kesusahan bila mengurus dokumen resmi terkait hukum legal. Status mereka dianggap tidak resmi dan lemah alasannya adalah secara hukum anak cuman miliki pertalian perdata dengan ibu serta keluarga ibunya saja. 

Berarti anak tak memiliki relasi aturan dengan ayahnya, tak dapat menuntut hak nafkah, biaya kehidupan atau pendidikan serta peninggalan dari ayahnya. 

Pasangan yang melaksanakan nikah siri atau mut'ah mempunyai arti pernikahan mereka tak didaftarkan secara hukum resmi pemerintah maka anak yang dilahirkan sulit mengurus dokumen kelahiran, yang mampu menjadi bukti dasar banyak sekali dokumen manajemen sah nantinya. 

Akte sering dijadikan dasar kepengurusan aneka macam berkas pendidikan, asuransi, kesehatan dan peninggalan.


Sumber http://www.helmykediri.com

Related Posts

Post a Comment