Report Abuse

Stats

Comment

Ancaman Memakai Identitas Imitasi Untuk Derma Online

Post a Comment

Saat ini telah aneka macam beredar kasus mengenai orang yang melakukan pemberian online dengan identitas palsu milik orang lain, bahkan orang yang tidak mereka kenal sekali pun. Menurut klarifikasi pada Investbro.id, pemalsuan identitas ini dapat mengakibatkan konsekuensi pidana karena hal tersebut menyebabkan kerugian dari banyak sekali segi baik bagi para korban yang identitasnya disalahgunakan untuk melakukan derma online maupun bagi pelaku yang sudah menggunakan identitas orang lain tanpa izin dari pemiliknya. 

Saat ini sudah banyak sekali beredar kasus mengenai orang yang melakukan pinjaman online d Bahaya Menggunakan Identitas Palsu Untuk Pinjaman Online

Maraknya masalah tersebut membuat para korban menjadi galau alasannya mereka tidak tahu menahu akan hal tersebut dan datang – datang ditagih untuk melunasi hutang yang tidak pernah dipinjam, hal tersebut sontak menciptakan tubuh hukum kembali memperketat peraturan khusus terkait dengan insiden tersebut. Simak risiko lengkapnya perihal penggunaan KTP Palsu yang tidak disarankan untuk dukungan online pada artikel ini

Maraknya Penggunaan Identitas Palsu Untuk Pinjaman Online

Maraknya penggunaan identitas artifisial untuk melakukan tunjangan online menjadi perkara yang banyak dikerjakan oleh pihak kepolisian berkat laporan dari para korban yang sudah banyak mengeluhkan kegelisahan akan terjadi nya hal tersebut. 

Selain itu, pihak dari lembaga badan aturan pemerintah pun juga akan ikut turun tangan dan memberikan hukuman bagi pelaku tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan identitas orang lain. Kejadian tersebut terang memberikan dampak yang cukup besar bagi pemilik identitas orisinil serta bagi pelaku yang sudah memakai identitas palsu tersebut.

Bahaya Bagi Si Pemilik Identitas Asli

Korban sebagai pemilik identitas asli sudah banyak yang melapor kan masalah pemalsuan identitas tersebut terhadap pihak yang berwajib dan mereka sungguh menginginkan semoga pelaku diberi hukuman yang setimpal agar dapat mengakibatkan efek jera. 

Tidak cuma itu saja, para pemilik identitas asli tersebut juga ingin supaya gosip data eksklusif nya dapat kembali kondusif dan tidak akan di salah gunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berikut adalah resiko yang diterima oleh korban dikala identitas nya di pakai untuk melakukan santunan online oleh orang lain.

Mendapatkan Teror Atau Ancaman Dari Pihak Pinjaman Online

Korban sebagai pemilik identitas orisinil bisa mendapatkan teror atau ancaman dari pihak tunjangan online padahal korban tersebut tidak tahu menahu perihal derma online yang telah dikerjakan oleh oknum yang sudah mencuri identitas nya. 

Perilaku yang dikerjakan oleh pelaku tersebut juga mampu mengganggu psikis korban akibat terlalu sering mendapatkan bahaya dan teror dari pihak bantuan online. Para korban juga akan merasa tidak hening akibat hal tersebut, cara terbaik bagi para korban yang mampu dijalankan ialah dengan melaporkan masalah tersebut kepada pihak yang berwajib.

Identitas Korban Tersebar

Hal yang paling berbahaya ialah jika identitas korban sampai tersebar luas terhadap pihak lain, maka dikhawatirkan akan semakin banyak lagi resiko yang dapat ditimbulkan dari kasus pemalsuan identitas tersebut.

Bahaya Bagi Si Pelaku Yang Menggunakan Identitas Palsu

Resiko ancaman tidak cuma diterima oleh pihak yang di gunakan identitas nya saja, namun juga akan sangat dan bahkan lebih berbahaya bagi pelaku yang telah berani menggunakan identitas orang lain tanpa izin. 

Hal tersebut ialah tindakan yang sungguh berlawanan dengan aturan yang berlaku di Negara ini. Berikut yaitu beberapa bahaya yang mampu timbul bila seseorang memalsukan identitas untuk melaksanakan dukungan online :

Terjerat Hukum Pidana

Para  pelaku yang sudah sengaja melaksanakan pemalsuan identitas dengan identitas orang lain saat melakukan santunan online akan di jerat dengan pasal aturan pidana karena telah merugikan orang lain yang menjadi korban dari tindakan yang telah dijalankan oleh si pelaku. 

Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pasal Penipuan yang dianggap melanggar aturan yang berlaku dikala ini. Jika pelaku melakukan hal tersebut secara meluas dan dengan tujuan yang tidak baik, maka hukuman nya pun juga akan makin berat.

Mendapatkan Hukuman Sesuai UU

Hukum yang berlaku saat ini telah menjadi keputusan yang simpulan dan di sesuai kan dengan standar kehidupan yang sedang berjalan di Negara Indonesia. 

Para pelaku pemalsuan identitas akan terjerat UU kitab undang-undang hukum pidana pasal 378 wacana Penipuan, dimana pihak yang melanggar hal tersebut akan mendapatkan hukuman berupa hukuman penjara yang cukup berat dan cukup setimpal bagi para pelaku. Kurungan penjara yang dibebankan mampu meraih paling lama sampai 4 tahun dan pelaku juga masih dikenakan denda atas sanksi tersebut karena telah melanggar hukum yang berlaku.

Mendapatkan Sanksi Sosial

Pelaku juga akan menerima hukuman sosial di mana bila ia telah terbukti bersalah, maka pelaku tersebut harus mendapatkan eksekusi berbentukkurungan dalam rentang waktu tertentu diadaptasi dengan tingkat berat atau ringannya perkara yang sudah ia lakukan. 

Selain itu sanksi sosial juga akan beliau mampu kan baik dari lingkungan sekitar maupun dari sosial media yang sudah berbagi info terkait dengan ulah dari pelaku tersebut.

Kesimpulan :

Identitas imitasi sering digunakan oleh para peminjam duit di aplikasi pemberian online dimana sebagian besar para pelaku tersebut memperoleh identitas orang lain melalui KTP baik dari orang yang di kenal maupun tidak di kenal. 

Para pelaku yang tidak memiliki tanggung jawab tersebut menggunakan identitas palsu dari orang lain yang telah di curi oleh nya untuk melakukan tunjangan duit di pertolongan online yang pastinya hal tersebut sangat berbahaya dan sangat melawan aturan yang berlaku di Negara ini. 

Selain menyebabkan efek resiko dan ancaman yang cukup tinggi, tidak cuma pemilik identitas saja yang akan mencicipi pengaruh dan resiko nya, tetapi si pelaku yang memalsukan identitas tersebut juga akan mendapatkan resiko yang lebih besar dibandingkan dengan si pemilik identitas, bahkan hukumannya yang diterima juga setimpal.


Sumber http://www.helmykediri.com

Related Posts

Post a Comment