Report Abuse

Stats

Comment

Prinsip Agama Dan Negara Dalam Pemahaman Nikah Siri Ngawi

Post a Comment

Pernikahan selaku bentuk penyatuan di antara pria serta wanita sebagai suami istri oleh forum agama, pemerintahan atau instansi resmi yang memenuhi legal procedure. Salah satu bentuk ijab kabul yang tidak memenuhi komponen legal procedure ialah Nikah Siri Ngawi. 

Siri berasal dari kata sir atau sirrun (bahasa Arab) bermakna sunyi atau belakang layar. Nikah siri menurut makna ujarnya yakni nikah yang telah/akan dijalankan secara membisu-membisu atau diam-diam, 

Pada perubahannya arti jasa nikah siri ngawi ini jikalau ditelisik dengan beberapa aturan yang diputuskan oleh pemerintahan terkait aturan pernikahan maka nikah siri bermakna nikah yang tidak dicatat oleh petugas yang sudah dipilih oleh pemerintahan dalam hal ini yaitu KUA, tak ditonton oleh kebanyakan orang serta tidak diurus ke PPN (Pegawai Pencatat Nikah). 

Nikah siri dipandang syah dan halal oleh kebanyakan masyarakat kita karena syah berdasarkan aturan agama Islam walaupun menyalahi ketetapan pemerintahan. 

Praktik dan permintaan nikah siri ngawi selalu ada dari waktu ke waktu dan secara prinsip memiliki tujuan untuk "dirahasiakan" sehingga hanya beberapa pihak khusus yang mengetahui berlangsungnya pernikahan tersebut

ernikahan sebagai bentuk penyatuan di antara laki Prinsip Agama dan Negara Dalam Pengertian Nikah Siri Ngawi

B. Hukum Nikah Siri Subtansi Dalam Islam

Nikah siri dalam kacamata Islam ialah nikah yang dilaksanakan untuk sekedar memenuhi hukum mutlak untuk syahnya ikrar nikah yang dirukunkan alasannya adalah ada kandidat pengantin laki-laki, wali pengantin perempuan, 2 orang saksi, ijab dan qobul. 

Proses nikah siri ngawi cuma dipenuhi rukun nikahnya saja disamping itu sunnah nikah tidak dijalankan, utamanya terkait sebaran tamu undangan pernikahan atau gelaran resepsi acara ijab kabul yang meriah 

Karena itu beberapa orang yang mengenali sudah terjadi ijab kabul Siri pun terbatas pada kelompok tertentu saja. 

Nikah siri dalam kajian sosial ada dua bentuk : 

Pertama, akad nikah yang diberlangsungkan di antara mempelai lelaki dan wanita tanpa datangnya wali serta saksi-saksi, atau dihadiri wali tanpa saksi-saksi, lantas mereka sama-sama berwasiat untuk merahasiakan akad nikah itu.  

Model akad nikah ini batil (tidak sah), karena tak menyanggupi standar-patokan sahnya, meliputi adanya wali dan saksi-saksi -1 dan ke-2 , pernikahan yang berjalan dengan rukun-rukun serta patokan yang lengkap, mirip ijab kabul, wali serta saksi-saksi, walau demikian mereka itu (suami, istri, wali dan saksi-saksi) berjanji untuk merahasiakan insiden akad nikah tersebut dari masyarakatatau beberapa orang.

1. Berikut Syarat Nikah Siri Ngawi Yang Sesuai dengan Islam

Makna nikah siri atau nikah yang dirahasiakan telah diketahui oleh beberapa ulama, sekurangnya sejak mulai dikala imam Malik bin Anas, namun nikah siri yang dikenali semasa dulu tidak serupa pengertiannya dengan nikah siri pada waktu kini ini.  

Pada dahulu kurun, yang dimaksud dengan nikah siri yakni pernikahan yang memenuhi beberapa bagian atau rukun-rukun syah perkawinan serta ketentuannya berdasarkan syari'at, yakni terdapatnya mempelai laki laki serta mempelai perempuan, ada ijab-qabul yang tengah dijalankan oleh wali dengan mempelai laki-laki serta ditonton oleh sedikitnya 2 orang saksi, namun para saksi disuruh untuk merahasiakan atau mungkin tidak memberitakan kabar berlangsungnya akad nikah itu pada khalayak luas, terhadap orang/warga dan tak ada i'lanun acara resepsi nikah berupa walimatul-'ursy atau berupa peringatan yang yang lain 

Yang dipermasalahkan yakni, apakah pernikahan yang dirahasiakan, tidak dimengerti oleh pihak lain syah atau mungkin tidak? lantaran nikahnya tersebut telah menyanggupi beberapa unsur serta rukun syaratnya.

Nikah siri ngawi atau perkawinan di bawah tangan berdasarkan aturan Islam adalah syah asalkan memenuhi rukun dan semua syarat syahnya nikah walaupun tidak dirayakan

Sebab menurut syariat Islam dalam Al-Quran ataupun Sunnah tidak diatur secara riil terkait hukum pendataan perkawinan oleh negara.

c. Ketetapan Cara Nikah Siri 

Menurut hukum resmi, nikah siri ini tak syah alasannya adalah tak menyanggupi salah satunya syarat resmi perkawinan yaitu pendataan perkawinan ke Pegawai Pencatat Nikah (KUA)

Tidak ada pendataan, alasannya itu pernikahan Siri tidak punya dokumen orisinil yang berupa buku nikah. Sementara itu akte nikah Siri didapat melalui permintaan itsbat nikah yang disampaikan pada Pengadilan Agama.

Tata cara pendataan perkawinan seperti dijelaskan dalam Pasal 9 PP No. 9 tahun 1975 ini, Pengumuman ditandatangani oleh Pegawai Pencatat dan memuat :

a. Nama, umur, agama/iktikad, pekerjaan, kawasan kediaman dari kandidat mempelai dan dari orang tua kandidat mempelai; apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama isteri dan atau suami mereka terdahulu ;

b. Hari, tanggal, jam dan kawasan perkawinan akan dilangsungkan. 

Intinya tiap-tiap orang yang ingin melangsungkan perkawinan mesti memberitahu secara verbal atau tercatat tentang planning perkawinannya ke pegawai pencatat pada kawasan perkawinan akan dijalankan, paling lambat 10 hari kerja dikala sebelum perkawinan dijalankan. 

Selanjutnya pegawai pencatat pernikahan mempelajari apa tolok ukur perkawinan telah disanggupi serta tak ada hambatan perkawinan berdasarkan hukum Undang-Undang. 

Sementara maksud pendataan serta bukti resmi berbentuk Akte Nikah yaitu selaku bentuk dukungan hak-hak asasi dari pasangan suami istri serta keluarga besar yang dijamin oleh pemerintah

Di surat nikah tercantum data pernikahan, selaku tindak lanjut penyerahan seutuhnya dari wali, dalam perihal tersebut bapak kandung atau yang mewakili pihak mempelai perempuan. Ijab kabul itu tidak coba-coba, alasannya adalah itu, ayyakunal aqdu mubasyaratan, lebih baik ikrar itu dikerjakan dengan cara pribadi juga dibarengi saksi-saksi.

Terkait dengan nikah siri ngawi, figur MUI Kyai Ma'ruf memperjelas jika aturan nikah yang sebelumnya syah karena memenuhi syarat serta rukun nikah, menjadi haram karena muncul korban yang dirugikan. 

“Yang tak boleh itu jikalau nikah tak ada wali dan saksi. Kalau nikah siri namanya nikah dibawah tangan, Tetapi dikala ada yang ajakan untuk dipidanakan, menjadi pro kontra alasannya adalah ada kesan mengharamkan nikah sirinya, Salah satu cara mesti mendapat persetujuan dari istri yang bau tanah. Namun itu yang sulit, alasannya adalah itu harus dicari formula yang sempurna,” pungkas Ma’ruf.

Berikut polemiknya nikah siri dan resiko dikemudian hari tidak dipikirkan oleh penghulu nikah siri serta sejumlah pihak yang ikut serta dibayar untuk memberi pemberian ketika berlangsungnya nikah siri.

D. Nikah Siri: Di antara ekspektasi dan Realita 

Semestinya warga mulai memahami kalau yang sungguh dirugikan dalam perkawinan siri di dalam duduk perkara ini yakni anak serta istri. Sebab perkawinan tidak syah secara aturan  pemerintah, akhirnya istri siri tak akan dianggap selaku istri yang syah dan tak mampu menuntut hak apapun terhadap suami siri. 

Istri siri tak memiliki hak atas harta gono-gini maupun warisan jika terjadi perpisahan atau cerai mati sebab secara aturan pemerintahan, perkawinan siri itu dianggap tak pernah terjadi. 

Secara persepsi sosial, perempuan yang melaksanakan perkawinan di balik tangan alias siri kerap dipandang kumpul kebo atau perusak rumah tangga alasannya tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan syah berdasarkan negara atau dipandang sebagai istri simpanan.

Anak-anak yang lahir dari status perkawinan di bawah tangan/siri juga kesulitan jika mengurus dokumen resmi terkait aturan legal. Status mereka dianggap tidak resmi dan lemah karena secara aturan anak cuman miliki pertalian perdata dengan ibu serta keluarga ibunya saja. 

Berarti anak tak memiliki korelasi hukum dengan ayahnya, tak dapat menuntut hak nafkah, biaya kehidupan atau pendidikan serta peninggalan dari ayahnya. 

Pasangan yang melakukan nikah siri atau mut'ah bermakna ijab kabul mereka tak didaftarkan secara hukum resmi pemerintah maka anak yang dilahirkan sulit mengurus dokumen kelahiran, yang bisa menjadi bukti dasar banyak sekali dokumen manajemen sah nantinya. 

Akte sering dijadikan dasar kepengurusan aneka macam berkas pendidikan, asuransi, kesehatan dan peninggalan.


Sumber http://www.helmykediri.com

Related Posts

Post a Comment