Waiver of Premium yang diulas pada halaman ini merupakan klarifikasi secara lazim karena pada umumnya perusahaan asuransi telah mempublikasikan produk ini untuk melengkapi produk persyaratan yang dipasarkannya.
Waiver of Premium ialah produk asuransi komplemen dengan manfaat pembebasan premi yang diberikan oleh perusahaan asuransi dengan syarat tertentu.
Di atas dibilang ada produk asuransi tolok ukur dan produk asuransi tambahan. Produk persyaratan ialah produk utama yang mesti dimiliki oleh nasabah pada saat membeli asuransi jiwa. Sedangkan produk tolok ukur yakni produk tambahan yang menawarkan faedah embel-embel, yang dapat dilekatkan pada produk utama.
Ketika anda hanya memiliki produk utama ( patokan )saja, maka faedah asuransi cuma memperlihatkan sumbangan berupa Uang Pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia.
Dengan memiliki produk asuransi perhiasan, maka disamping memiliki faedah kematian, juga memiliki manfaattambahan yang lain. Produk suplemen mampu berbentukpembebasan premi, klaim pengobatan dan lain sebagainya.
Pada umumnya, Waiver of Premium adalah produk asuransi tambahan yang menyediakan
pembebasan premi atas pertanggungan dasar tertanggung apabila tertanggung mengalami ketidakmampuan total yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.
Konsekuensi Penggunaan Produk Tambahan
Dalam konteks unit link, produk asuransi embel-embel disebut juga dengan rider. Memang benar, dengan memiliki asuransi aksesori seperti halnya Waiver of Premium akan memperbesar faedah asuransi kita menjadi lebih lengkap, tetapi hal ini juga ada konsekuensinya.
Dengan menyertakan produk asuransi komplemen apapun itu, makan hal ini akan menambah ongkos asuransi per bulannya. Hal ini akan menghemat jumlah Uang Pertanggungan asuransi dasar.
Dengan demikian untuk mendapatkan Uang Pertanggungan yang diinginkan, kita mesti mengeluarkan uang premi asuransi dengan jumlah yang lebih tinggi. Artinya, semakin banyak produk asuransi suplemen yang kita miliki, maka premi kita akan kian mahal. Bisa saja kita tidak menambah premi, namun Uang Pertanggunan asuransi dasar akan kecil jumlahnya.
Perbedaan antara Waiver Premium dan Payor Benefit
Sebenarnya produk asuransi aksesori itu ada 2 macam pengertiannya. Antara manfaat pemanis Waiver of Peremium (dalm hal produk asuransi tradisional) dan Payor Benefit (dalam halproduk asuransi unit-link) memiliki perbedaan. Apa saja perbedaan di antara keduanya?.
1. Jangka waktu polis asuransi dasarnya
Waifer of Premium menawarkan pembebasan premi selama rentang waktu pembayaran premi polis dasarnya. Ketika anda menentukan jangka waktu pembayarannya 10 tahun, maka Waivernya juga berlaku sampai tahun ke 10.
Sebagai contoh, seorang nasabah mengalami ketidakmampuan pembayaran karena cacat total yang dia alami pada tahun ke-4. Pada perkara ini nasabah terebut terbebas dari kewajiban membayar premi yang mulai berlaku pada tahun ke-5 hingga tahun ke-10.
Sedangkan untuk faedah pembebasan premi Payor Benefit pada asuransi unit-link, manfaat ini membebaskan pembayaran premi asuransi hingga batas usia yang ditetapkan, misalnya batasan usia yang ditetapkan adalah 90 tahun.
Artinya, meskipun jangka waktu pembayaran premi dimaksudkan untuk 10 tahun, tetap saja manfaat pembebasan premi berlaku sampai usia nasabah tersebut meraih 90 tahun.
2. Perbedaan menurut Bentuk Pembebasan
Perbedaan selanjutnya terletak pada bentuk pembebasan yang diberikan oleh masing-masing rider.
Pada Waiver of Premium, faedah pembebasan premi yang diberikan berbentukberhenti setor premi. Jadi Anda sebagai nasabah telah tidak perlu membayar premi asuransi jiwa alias stop bayar premi.
Pada Payor Benefit, pembebasan yang diberikan berupa premi yang semestinya dibayarkan oleh nasabah, kemudian dibayarkan oleh pihak perusahaan asuransi. Adapun premi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi nantinya akan tetap menunjukkan nilai investasi pada unit link dari nasabah.
Dapat disimpulkan bahwa Waiver of Premium memperlihatkan polis yang gratis sedangkan Payor Benefit selain gratis premi, juga memperlihatkan laba berupa uang tunai senilai premi, namun tetap mengeluarkan uang ongkos-ongkos polis dari pemotongan nila investasi.
Post a Comment
Post a Comment