![]() |
Disunnahkannya Shalat Tarawih Berjama'ah |
Tidak syak lagi bahwa shalat Tarawih dengan berjama'ah ialah sangat dianjurkan menurut pada:
A. TAQRIR Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana riwayat Tsa'labah bin Abi Malik, ia berkata:
" Telah keluar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, suatu malam di bulan Ramadhan, maka ia melihat orang-orang shalat di tepi masjid, sabdanya: Apa yang mereka lakukan? Salah seorang berkata : Ya Rasulullah! Mereka itu ialah orang-orang yang tidak sanggup membaca Al-Qur'an dan Ubai bin Ka'ab membacakannya, dan mereka shalat berjama'ah dengannya. Maka sabdanya: "Mereka telah mengerjakan yang baik" atau "telah benar mereka". Dan ia tidak menampakkan kebencian terhadap mereka tersebut". [Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam sunannya II : 495 ia berkata Hadits ini MURSAL HASAN.]
Penjelasan :
Hadits ini telah diriwayatkan dengan MAUSHUL (sanad yang bersambung) melalui jalan lain dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Mutabaat was Syawahid, sanadnya LA BA'SA BIHI (cukup).
Dikeluarkan oleh Ibnu Nashr dalam Qiyamul-Lail, hal.90 Abu Dawud I : 217 dan Baihaqi.
B. FI'IL (Perbuatan) ia sendiri. Tentang ini terdapat beberapa hadits.
Pertama dari Nu'man bin Basyir ia berkata :
"Kami pernah shalat (malam) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam ke 23 di bulan Ramadhan sampai sepertiga malam yang pertama, kemudian kami shalat lagi bersamanya pada malam ke 25 sampai pertengahan malam, kemudian ia mengimami kami pada malam ke 27 sampai kami mengira, kami tidak akan mendapat waktu falaah. Ia berkata: Kami menyebut sahur dengan sebutan falaah". [Diriwayatkan oleh Ibnu 'Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II : 90/2, Ibnu Nashr halaman 89, Nasaa'i I : 238, Ahmad IV : 272, Faryabi dalam Kitab Shiam I/73 - II/72. Sanadnya SHAHIH dan dishahkan oleh Hakim]
Hakim berkata: Hadits ini merupakan dalil yang terang bahwa Shalat Tarawih di masjid-masjid kaum Muslimin ialah SUNNAH (dianjurkan), dan ialah Ali bin Abi Thalib menganjurkan Umar bin Khattab radyillahu 'anhum untuk melestarikan sunnah ini. Al-Mustadrak I : 440.
Kedua dari Anas ia berkata :
"Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, shalat di bulan Ramadhan, kemudian saya tiba dan saya berdiri di sampingnya, kemudian tiba yang lain, kemudian yang lain lagi, sehingga waktu itu kami menjadi kelompok (berjumlah lebih kurang 10 orang). Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merasa bersama-sama kami berada di belakangnya, ia meringkas shalatnya, kemudian masuk rumahnya. Ketika ia masuk rumahnya, ia mengerjakan shalat yang tidak dikerjakannya bersama kami. Ketika kami masuk waktu pagi, kami bertanya : Ya Rasulullah ! Apakah engkau tidak mengetahui kami tadi malam?. Beliau menjawab: "Ya, justru itulah yang mendorongku untuk melaksanakan apa yang saya perbuat".
[Diriwayatkan oleh Ahmad III : 199, 212 dan 291, juga Ibnu Nashr halaman 89, keduanya dengan sanad yang SHAHIH. Demikian juga Thabrani meriwayatkan hadits ini dalam Al-Aushath dan Al-Jam'u III : 173]
Ketiga dari 'Aisyah ia berkata :
" Pernah orang-orang shalat (malam) di masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, pada bulan Ramadhan dengan sendiri-sendiri, orang-orang itu memiliki sedikit hafalan Al-Qur'an, kemudian ada kurang lebih lima atau enam orang, atau lebih sedikit atau lebih banyak dari jumlah itu yang mengikuti shalatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. ('Aisyah berkata) : Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, menyuruh saya mendirikan tikar di pintu kamarku, kemudian saya kerjakan. Kemudian Ia keluar ke pintu setelah shalat Isya' yang terakhir. Ia ('Aisyah) berkata : Lalu orang-orang yang di masjid mengerumuni beliau, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, shalat bersama mereka, shalat malam yang panjang, kemudian ia berpaling dan masuk (ke rumah), ia tinggalkan tikar itu sebagaimana adanya. Ketika pagi hari orang-orang memperbincangkan shalatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama mereka yang di masjid pada malam itu. (Akibatnya) orang-orang berkumpul lebih banyak lagi sehingga masjid menjadi penuh sesak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada malam yang kedua, maka orang-orang shalat mengikuti shalatnya. Pada pagi harinya orang-orang menceritakan kejadian itu, sehingga bertambah banyaklah pengunjung di malam yang ke tiga, pada malam itu ia keluar dan orang-orang shalat mengikuti shalatnya. (Akhirnya) pada hari keempat masjid tidak bisa lagi menampung pengunjungnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Isya' bersama mereka, kemudian ia masuk rumahnya dan orang-orang memastikan hal itu. 'Aisyah melanjutkan: Beliau bertanya kepadaku: "Bagaimana orang-orang bisa menjadi menyerupai itu ya 'Aisyah?" Aku menjawab: Ya Rasulullah! Orang-orang mendengar wacana shalatmu bersama mereka yang di masjid tadi malam, oleh alasannya itu mereka berkumpul supaya engkau mau shalat bersama mereka. Beliau berkata : "Gulunglah tikarmu ini ya 'Aisyah", kemudian saya kerjakan. Malam itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidur dengan tidak lengah, sedangkan orang-orang mengetahui tempatnya, kemudian masuklah beberapa orang dari mereka sambil berkata : "As-Shalat !" sampai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar untuk shalat Shubuh. Setelah selesai shalat Fajar (Shubuh), ia menghadap ke orang banyak, kemudian bertasyahhud dan berkata : "Amma ba'du ! Wahai orang-orang, demi Allah dan Alhamdulillah tadi malam saya tidur pulas, tidak tersembunyi bagiku tempat-tempat kamu, tetapi saya khawatir akan dijadikan kewajiban buat kau sekalian." Pada riwayat lain : "Tetapi saya takut diwajibkan atas kau shalat malam (itu), dan kau tidak sanggup mengerjakannya ......"
Pada riwayat lain Zuhri menambahkan : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan orang-orang dalam keadaan menyerupai itu, demikian juga pada masa khalifah Abu Bakar dan permulaan kekhalifahan Umar (Hadits Shahih Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud Nasa'i, Ahmad dan Faryabi serta Ibnu Nashr).
Lafadz "wal amru 'ala dzalika" = keadaan orang-orang menyerupai itu memiliki dua pengertian yaitu : a) meninggalkan jama'ah dalam Tarawih, b) Shalat sendiri-sendiri (mengadakan jama'ah masing-masing). Penulis lebih cenderung pada pengertian yang (b).
Penjelasan :
Perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjama'ah selama tiga malam bersama mereka, merupakan petunjuk terang bahwa shalat Tarawih itu sebaiknya dikerjakan dengan berjama'ah. Adapun perilaku Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak hadir bersama mereka pada malam ke empat, tidak sanggup diartikan bahwa tawaran itu sudah dihapuskan, alasannya dikala itu ia menyebutkan illat-nya yaitu "aku takut/ khawatir akan diwajibkan atas kamu".
Tetapi dengan wafatnya beliau, maka hilang pula kekhawatiran tersebut (karena tidak ada lagi perubahan aturan syariat setelah beliau), berarti kita kembali kepada aturan yang terdahulu yaitu tawaran berjama'ah, oleh alasannya itu Umar radyillahu 'anhu berusaha menghidupkan kembali tuntunan tersebut sebagaimana disebutkan di atas. Demikian pula perilaku yang diambil oleh Jumhur Ulama'.
Keempat, Hudzaifah bin Yaman menceritakan :
"Telah berdiri Rasululullah shallallahu 'alaihi wa sallam di suatu malam pada bulan Ramadhan di kamarnya yang terbuat dari pelepah korma, kemudian ia menuangkan setimba air (berwudhu'), kemudian mengucap (setelah bertakbiratul ihram) "Allahu Akbar Allahu Akbar" tiga kali, "Dzal Malakut wal Jabarut wal Kibriyaa' wal 'Azhmah" (yakni doa iftitah), kemudian (setelah membaca surat al-Fatihah) ia membaca surah Al-Baqarah. Ia (Hudzaifah) berkata selanjutnya : Kemudian ia ruku', dan ialah (lama) ruku'nya menyerupai (lama) berdirinya, dan dalam rukunya ia mengucap "subhana rabbiyal azhim, subhana rabbiyal azhim", kemudian mengangkat kepalanya dari ruku', kemudian berdiri (i'tidal) sebagaimana (lama) ruku'nya dan mengucap : "Li Rabbiyal Hamdu". Kemudian ia sujud, dan ialah sujudnya selama berdirinya. Beliau mengucap dalam sujudnya : "Subhana Rabbiyal A'laa", kemudian mengangkat kepalanya dari sujud, kemudian duduk, pada duduk antara dua sujud ia mengucap "Rabbigh Firli", usang duduknya sebagaimana sujudnya, kemudian sujud dan berkata : "Subhana Rabbiyal A'laa". Maka ia shalat empat raka'at dan membaca padanya surah Al-Baqarah dan Ali 'Imran dan An-Nisaa' dan Al-Maidah serta Al-An'am sehingga tiba Bilal untuk adzan buat shalat (Fajar)".
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II : 90/2 dan Ibnu Nashr pada halaman 80 - 90. Nasa'i dalam sunannya I : 246, Ahmad V : 400 melalui Thalhah bin Yazid Al-Anshari dari Hudzaifah, riwayat-riwayatnya ini saling menambah antara satu dengan yang lain. Juga oleh Imam Tirmidzi I : 303 serta Ibnu Majah dalam I : 290 dan Hakim I : 271 wacana ucapan duduk antara dua sujud. Hakim juga mengesahkannya dan Dzahabi menyetujuinya, orang-orangnya kepercayaan, tetapi Nasa'i menganggap ini Mursal dengan menyebut illatnya bahwa Thalhah bin Yazid tidak saya ketahui mendengar (hadits ini) dari Hudzaifah.
Menurut pedapat saya, sanad hadits ini telah disambung oleh 'Amr bin Marrah dari Abi Hamzah yang dia itu ialah Thalhah bin Yazid, ia mendengar dari seorang pria dari Absi, Syu'bah memandang bersama-sama ia ialah Shillah bin Zufar dari Hudzaibah. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud I : 139-140, Nasa'i I : 172, Thahawi dalam "Al-Musykil" I : 308, Thayalisi I : 115 serta Baihaqi II : 121-122, juga Ahmad V : 398 dan Baghawi pada hadits Ali bin Ja'di I : 4/1 dari Syu'bah dari 'Amr, sanadnya shahih. Muslim meriwayatkan II : 186 melalui jalan Al-Mustaurad bin Ahnaf dari Shillah bin Zufar yang semakna dengan ini disertai tambahan, pengurangan dan beberapa perubahan kecil.
C. Keterangan-keterangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (qaul) wacana keutamaan Tarawih dengan berjama'ah.
"Abu Dzar radhiyallahu 'anhum berkata : Kami pernah berpuasa bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tetapi ia tidak shalat bersama kami, sehingga tinggal tujuh hari dari bulan (Ramadhan), kemudian ia shalat (malam) bersama kami sampai larut sepertiga malam, kemudian di hari keenam ia tidak shalat bersama kami lagi, dan ia shalat bersama kami pada malam kelima, sampai larut pertengahan malam, kemudian kami bertanya : Ya Rasulullah ! Alangkah baiknya jikalau seandainya engkau kerjakan sunnah itu dengan kami dalam sisa malam kami ini. Maka jawabnya : "Sesungguhnya barangsiapa yang shalat (malam) bersama imam sampai selesai, akan ditetapkan baginya (seperti) shalat semalam (suntuk)". Kemudian setelah itu ia tidak lagi shalat bersama kami sampai tinggal tiga hari dari bulan itu, kemudian ia shalat lagi bersama kami pada malam ketiganya, dan ia ajak keluarga dan istrinya, kemudian ia shalat bersama kami, sampai kami khawatir (kehilangan) al-falaah. Aku bertanya: "Apakah Al-Falaah itu?" Jawabnya: "Yaitu Sahur".
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II : 90/2, Abu Dawud I : 217, Tirmidzi II : 72-73, disahkan oleh Nasa'i I : 238 dan Ibnu Majah I : 397 dan Thahawi dalam Syarhul Ma'aanil Atsar I : 206, dan Ibnu Nashr hal 89, Faryabi I : 71 dan II : 72, serta Baihaqi II : 494. Semua sanad mereka SHAHIH.
Mendukung hadits ini ialah riwayat Abu Dawud dalam kitab Al-Masaail hal 62, ia berkata.
"Saya mendengar Ahmad ditanya : Mana yang lebih engkau sukai, orang yang shalat di bulan Ramadhan bersama orang banyak atau sendirian ; Ia menjawab : Orang yang shalat bersama orang banyak ; saya juga mendengar ia berkata : Aku menyukai orang-orang yang shalat bersama imam dan witir bersamanya. Nabi shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya seorang pria apabila ia shalat bersama imam, akan ditetapkan baginya (pahala) di sisi malamnya". Yang menyerupai ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Nashr, halaman 91 dari Ahmad, kemudian Abu Dawud berkata : "Ahmad ditanya dan saya mendengar : bagaimana wacana mengakhirkan pelaksanaan shalat Tarawih sampai final malam ? Ia menjawab : "Tidak ada sunnah kaum Muslimin yang lebih baik dan lebih saya sukai dari pada itu".
Pengertian berjama'ah pada waktu awwal untuk shalat Tarawih lebih afdhal baginya daripada shalat sendirian, walau mengakhirkannya sampai final malam. Makara walaupun menta'khir shalat Tarawih itu memiliki keutamaan sendiri, tapi melaksanakan dengan jama'ah ialah lebih utama dengan dasar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya beberapa malam bersama para shahabat, sebagaimana yang diceritakan pada riwayat 'Aisyah terdahulu, dan demikian pula yang dilakukan kaum Muslimin mulai kekhalifahan Umar radhiyallahu 'anhum sampai sekarang.
Dikutip dari buku: Kelemahan Hadits Tarawih 20 Raka'at; Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah; Penterjemah : Luthfie Abdullah Ismail. Sumber: www.assunnah.or.id
Post a Comment
Post a Comment