
Demokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara pribadi (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yun
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan otoriter satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya sanggup dihindari. Demokrasi menawarkan kebebasan beropini bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang sanggup mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya pria saja. Sementara itu, wanita, budak, orang absurd dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak mempunyai hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi yaitu keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang ia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan semenjak 4000 SM di Mesopotamia.Ketika itu, bangsa Sumeria mempunyai beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil menurut konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut mempunyai sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang gres masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali yaitu Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil menciptakan perubahan. Demokrasi gres sanggup tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang darah biru Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan menentukan kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang sanggup menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM sampai 27 SM. Sistem demokrasi yang digunakan yaitu demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari darah biru di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi pribadi dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi pribadi merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat menawarkan bunyi atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam menentukan suatu kebijakan sehingga mereka mempunyai efek pribadi terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi pribadi digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana dikala terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak simpel alasannya yaitu umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu lembaga merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak mempunyai waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat menentukan perwakilan melalui pemilihan umum untuk memberikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat sanggup secara bebas memberikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, sanggup ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan menurut persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses aturan yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
- Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi yaitu ratifikasi hakikat manusia, yaitu intinya insan mempunyai kemampuan yang sama dalam korelasi sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, contohnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan diam-diam serta jujur dan adil; dan
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, contohnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi insan demi kepentingan bersama.
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan digunakan oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi yaitu sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik pribadi maupun tidak pribadi (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan donasi terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk memberikan gosip dan mengontrol sikap dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk menentukan wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya ratifikasi terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Post a Comment
Post a Comment