Hal yang mesti ada (di baca) di dalam khutbah atau yang menjadi rukun khutbah ada 5, yaitu :
1. memuji kepada Allah.
2. bershalawat kepada Rasulullah.
3. berwasiat wacana ketaqwaan.
4. membaca ayat Al Alquran yang bisa difahami.
5. mendo'akan kepada muminin muminat.
Sama ibarat halnya rukun shalat, kalau kelima rukun di atas tidak ada dalam khutba jum'at, maka sanggup dipastikan khutbahnya tidak jadi. Jika khutbahnya tidak jadi, maka sama saja dengan tidak melakukan shalat jum'at, alasannya yaitu antara khutbah jum'at dan shalatnya saling berkaitan.
Sedangkan yang menjadi syarat sahnya khutbah jum'at bagi khatib, yang Saya ambil dari kitab-kitab fiqih mazhab Imam Syafi'i yaitu sebagai berikut :
- bersih dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Sedangkan Imam Hanafi, Imam Maliki dan sebagian mazhab Syafiiyyah tidak mensyaratkan suci dari hadats pada ketika berkhutbah.
- suci dari najis pada badan, pakain dan kawasan khutbah.
- menutupi aurat.
- berdiri ketika khutbah bagi mereka yang mampu. Sementara Imam Hanafi dan Imam Ahmad tidak mewajibkannya.
- duduk di antara dua khutbah yang lamanya sekira-kira usang thumaninah di dalam shalat. Untuk mazhab lain tidakmewajibkannya.
- berturut-turut pelaksanaanya antara khutbah ke satu dan khutbah ke dua serta antara khutbah ke dua dan shalat, dihentikan terpisah oleh acara lain yang tidak ada hubungannya dengan shalat jum'at.
- pembacaan 5 rukun khutbah yang disebutkan di atas harus dengan bahasa Arab.
- dihadiri minimal oleh 40 orang. Sementara mazhab lain, ada yang membolehkan kurang dari 40 orang.
Post a Comment
Post a Comment