Report Abuse

Stats

Comment

Hal Yang Mewajibkan Puasa Ramadhan

Post a Comment
Ada 5 masalah yang mewajibkan puasa Ramadhan, yakni :
  1. Sempurnanya bulan Sya’ban selama 30 hari. Kewajiban puasa Ramadhan ini diperintahkan menurut Al Alquran surat Al Baqarah 183 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau biar kau bertakwa.” Begitu juga dalam surat Al Baqarah 185 : "Bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Alquran sebagai petunjuk bagi insan dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kau hadir (di negeri kawasan tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” Wajib menyempurnakan bulan Sya'ban selama 30 hari kalau tidak melihat hilal alasannya ialah aneka macam alasan tertentu contohnya alasannya ialah langit tertutup awan. 
  2. Melihat hilal bulan Ramadhan pada malam hari sehabis terbenamnya matahari. Hal ini berlaku bagi individu yang merasa melihat hilal, walaupun dia sendiri memiliki sifat fasiq atau kurang adil. Barang siapa yang merasa melihat hilal, maka segeralah dia meyakini penglihatannya dan menetapkan diri bahwa bulan Ramadhan telah tiba. Ketetapan ini hanya untuk dirinya sendiri dan orang yang secara eksklusif mengikutinya. Apabila mau dipublikasikan secara umum maka harus bersaksi di depan pemerintah dan ada 2 orang saksi. Adapun tumpuan kalimat kesaksianya ialah : "Saya bersaksi bahwa Saya telah melihat hilal". Yang dimaksud 2 saksi tersebut ialah 2 orang yang memiliki perilaku adil dan percaya akan kesaksian orang yang melihat hilal tersebut.
  3. Meyakini seseorang yang melihat bulan. Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak melihat bulan, kemudian diyakini dan diikuti namun dengan syarat bahwa orang tersebut adil dalam kesaksiaanya dalam melihat bulan, tidak fasik dan harus laki-laki. Tidak disyaratkan harus adil dalam ucapannya ataupun harus adil hatinya. Dalil perihal ini ialah hadits yang diriwayatkan Abu Daud r.a dan dishahihkan oleh Ibnu Hiban : Ibnu Umar berkata “Aku memberi kabar kepada Rosululloh bahwa bahu-membahu saya bersaksi telah melihat hilal. Lalu ia puasa dan memerintahkan kaumnya untuk berpuasa”.
  4. Adanya ketetapan dari pemerintah bahwa Ramadhan telah datang menurut kesaksian orang yang telah melihat hilal disertai sumpah di depan 2 saksi adil menyerupai yang telah Saya utarakan pada nomor 2. Jika pemerintah telah menetapkan tibanya Ramadhan, maka wajib bagi muslim seluruhnya ditempat dimana ada orang yang bersaksi melihat hilal, segera menjalankan puasa. Timbul pertanyaan, bagaimana kalau yang melihat hilal tersebut non muslim ? Selama dia masuk kategori adil, tidak fasiq dan pria serta pandangannya tak terbantahkan alasannya ialah punya alasan yang berpengaruh semisal ilmuwan absurd yang melihat hilal dengan memakai alat tercanggih, maka hal itu harus diikuti alasannya ialah ilmu yang digunakan ialah ilmu dhoruri.
  5. Berdasarkan sangkaan telah masuknya bulan Ramadhan melalui ijtihad/dugaan. Contoh masalah terhadap orang-orang yang hidup di hutan belantara atau penjara pengasingan. 


 Kewajiban puasa Ramadhan ini diperintahkan menurut Al Alquran surat Al Baqarah  Hal Yang Mewajibkan Puasa Ramadhan


Adapun gosip dari golongan orang-orang yang melaksanakan puasa menurut telah terbitnya bintang tertentu, maka hal tersebut dihentikan diikuti, dan keputusan tersebut hanya wajib dilakukan bagi golongan dia sendiri.

Hal ini juga berlaku dalam memilih waktu sholat atau bulan haji. Intinya, kita harus konsekuen dengan pendapat yang diyakini, kalau kita mulai melaksanakan puasa menurut melihat hilal, maka dalam memilih jatuhnya hari terakhir puasa, harus menurut hilal juga, dihentikan mengikuti hisab, begitu pula sebaliknya.

Selanjutnya baca : Syarat wajib puasa Ramadhan

Related Posts

Post a Comment