Yang dimaksud hukum-hukum syari'ah disini semisal penetapan wajibnya niat dikala wudhu, penetapan sunatnya shalat witir dan masih banyal lagi. Yang dimaksud syari'at ialah jalan yang harus ditempuh oleh muslim yang bersumber dari Allah dan Rasulnya.
Oleh sebab itu maka aturan non syari'ah menyerupai hukum-hukum 'aqliyyah, itu tidak termasuk dalam kajian ilmu fiqih, contohnya pernyataan bahwa satu merupakan setengahnya dari 2, itu bukan fiqih tapi ilmu hitung.
Begitu juga aturan syari'ah i'tiqodiyyah, maka tidak termasuk pada kajian ilmu fiqih. Sebagai teladan menyerupai ketetapan wajibnya sifat Qudrah Allah serta sifat-sifat Allah lainnya, itu tidak termasuk ruang lingkup kajian fiqih sebab hal ini termasuk kajian ilmu tauhid atau ilmu kalam.
Yang dimaksud amaliah ialah segala sesuatu yang bekerjasama dengan perbuatan mukallaf tadi walaupun perbuatan tersebut dilakukan di dalam hati semisal melaksanakan niat sholat atau wudhu, maka itu masih termasuk dalam kajian fiqih, apalagi kalau perbuatan tersebut terlihat menyerupai melaksanakan shalat atau mengucapkan bacaan Al Fatihah dan lain seabagainya.
Fiqih ini sasarannya atau targetnya ialah dikhususkan bagi orang-orang mukallaf atau yang punya nalar dan sudah baligh. Makara aturan fiqih ini belum berlaku bagi bawah umur yang belum baligh dan tidak berlaku bagi orang absurd dan yang sudah pikun.
Lalu bagaimana aturan mempelajari ilmu fiqih ? Adapun aturan mepelajari ilmu fiqih terbagi 2 yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Artinya jikalau ilmu fiqihnya bekerjasama dengan aturan wajib ain semisal sholat fardu 5 waktu, maka kita tiap orang yang mengaku beragama Islam wajib mencari ilmu tersebut. Jika bekerjasama dengan aturan wajib kifayah menyerupai sholat jenazah, maka aturan mencari ilmu fiqihnya juga wajib kifayah, artinya harus ada di kampung atau kawasan tersebut salah seorang yang mempelajari ilmu perihal sholat mayit dan yang bekerjasama dengan pengurusan jenazah.
Permasalahan yang dipelajari dalam ilmu fiqih ialah dalam hal menetapkan aturan contohnya penetapan wajibnya niat wudhu, menetapkan syarat sahnya sholat, menetapkan waktunya sholat dan lain sebagainya.
Yang menjadi referensi dalam mempelajari ilmu fiqih ialah hasil kajian dari para imam mujtahid semisal Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hambali. Tentu saja kita umat Islam lebih simpel sebab kiprah kita hanya mengkaji dan mengamalkan buah karya mereka. Merekalah yang telah berjasa mencurahkan segala kemampuannya dalam berijtihad dengan memakai Al Alquran dan Hadits sebagai referensi utama dalam memilih sebuah hukum. Kita mah boro-boro berijtihad sendiri, mempelajari bahasa Arabnya saja sebagai salah satu syarat utama berijtihad belum tentu bisa memahami hingga ke akar-akarnya. Makanya Saya heran dengan pendapat seseorang yang mengharamkan taqlid kepada imam 4 dan boleh berijtihad sendiri namun kemampuan bahasa Arabnya nol besar.
Post a Comment
Post a Comment