Berikut goresan pena perihal definisi Mahrom sekaligus macam-macamnya, yang ditulis oleh Ahmad Sabiq bin Abdul Latif. Dalam tuisannya dia menyatakan bahwa
"Banyak sekali aturan perihal pergaulan perempuan muslimah yang berkaitan bersahabat dengan problem mahrom, menyerupai aturan safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya ialah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat problem ini biar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq.
DEFINISI MAHROM
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom ialah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya lantaran seba nasab, persusuan dan pernikahan." [Al-Mughni 6/555]
Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom ialah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya menyerupai bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain". [An-Nihayah 1/373]
Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom perempuan ialah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya lantaran karena nasab menyerupai bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain menyerupai saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya". [Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal ; 67]
MACAM-MACAM MAHROM
Dari pengertian di atas, mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.
[A]. Mahrom Karena Nasab (Keluarga)
Mahrom dari nasab ialah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam surat An-Nur 31:
"Katakanlah kepada perempuan yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan komplemen mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan komplemen mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara pria mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka,..."
Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi perempuan ialah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah:
[1]. Ayah (Bapak-Bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) ialah kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom menurut firman Allah Ta'ala;
"Dan Allah tidak mengakibatkan belum dewasa angkatmu sebagai anak kandungmu .... "[Al-Ahzab: 4]
Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami dari firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." (QS. An Nisa: 23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40" [Adlwaul Bayan 1/232]
Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.
[2]. Anak Laki-Laki
Termasuk dalam kategori anak pria bagi perempuan adalah: cucu, baik dari anak pria maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom menurut keterangan di atas. Dan perihal anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada babnya.
[3]. Saudara Laki-Laki, Baik Sekandung, Sebapak Atau Seibu Saja.
[4]. Anak Laki-Laki Saudara (Keponakan)
Baik dari saudara pria maupun perempuan dan anak keterunan mereka. [Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233]
[5]. Paman.
Baik dari bapak atau pun dari ibu.
Berkata syaikh Abudl karim Ziadan;" Tidak diebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama menyerupai kedudukan orang tua, bahkan kadang kala paman juga disebut sebagai bapak, Allah berfirman ;
"Adakah kau hadir dikala Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut, dikala ia berkata kepada anak-anaknya:"Apa yang kau sembah sepeninggalku". Mereka menjawab:"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq, ...". [Al-Baqarah :133]
Sedangkan Ismai'il ialah paman dari putra-putra Ya'qub. [Lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159]
Bahwasannya paman termasuk mahrom ialah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya beropini bahwa paman bukan termasuk mahrom lantaran tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan aturan paman mengikuti aturan anaknya." (Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155)
[B]. Mahrom Karena Persusuan
Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sbb:
[a]. Definisi Hubungan Persusuan
Persusuan ialah masuknya air susu seorang perempuan kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. [Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235]
Sedangkan persusuan yang mengakibatkan seseorang menjadi mahrom ialah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha.
"Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan sanggup mengharamkan (pernikahan) lalu dihapus dengan lima kali persusuan." [HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, Turmudhi 3/456/1150 dan lainnya) Ini ialah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175]
[b]. Dalil Hubungan Mahrom Dari Hubungan Persusuan.
Qur'an :
" ... Juga ibu-ibumu yang menyusui kau serta saudara perempuan sepersusuan ..." [An-Nisa' : 23]
Sunnah :
Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda :
"Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." [HR Bukhori 3/222/2645 dan lainnya]
[c]. Siapakah Mahrom Wanita Sebab Persusuan?
Mahrom dari lantaran persusuan menyerupai mahrom dari nasab yaitu:
[1]. Bapak persusuan (Suami ibu susu)
Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.
[2]. Anak pria dari ibu susu
Termasuk di dalamnya ialah cucu dari anak susu baik pria maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
[3]. Saudara pria sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu dulu.
[4]. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan pria atau perempuan, juga keturuanan mereka
[5]. Paman persusuan (Saudara pria bapak atau ibu susu)
(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)
[C]. Mahrom Karena Mushoharoh
[a]. Definisi Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr ialah mahrom lantaran pernikahan." [An Niyah 3/63]
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom perempuan yang disebabkan mushoharoh ialah orang-orang yang haram menikah dengan perempuan tersebut selam-lamanya menyerupai ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. [Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7]
[b]. Dalil Mahrom Sebab Mushaharoh
Firman Allah:
"Dan janganlah menampakkan komplemen mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka...." [An-Nur 31]
"Dan janganlah kau kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu..." [An-Nisa' : 22]
"Diharamkan atas kau (mengawini) ...ibu-ibu isterimu (mertua); belum dewasa isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kau campuri, tetapi kalau kau belum campur dengan isteri kau itu (dan sudah kau ceraikan), maka tidak berdosa kau mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,...[An-Nisa :23]
[c]. Siapakah Mahrom Wanita Dari Sebab Mushoharoh
Ada lima yakni :
[1]. Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir dikala manafsirkan friman Allah Ta'ala surat An Nur 31:
"Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang diperuntukkan baginya. Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: [Tafsir Ibnu Katsir 3/267]
[2]. Ayah Mertua (Ayah Suami)
Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka ke atas. [Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]
[3]. Anak Tiri (Anak Suami Dari Istri Lain)
Termasuk anak tiri ialah cucu tiri baik cucu dari anak tiri pria maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka [Lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]
[4]. Ayah Tiri (Suami Ibu Tapi Bukan Bapak Kandungnya)
Maka haram bagi seorang perempuan untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan [Lihat Tafsir Qurthubi 5/74]
[5]. Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung) [Lihat Al Mufashol 3/162]
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya. [Lihat Tafisr Ibnu Katsir 1/417]"
[Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3 Th. II, Syawal 1423, hal 29-32]
Post a Comment
Post a Comment