Report Abuse

Stats

Comment

Hukum Bangun Untuk Orang Yang Datang

Post a Comment
Assalamualaikum, pembaca yang mudah-mudahan diberi hidayah oleh Alloh SWT.
Pada kesempatan ini, saya coba menghadirkan artikel perihal aturan bangun untuk menyambut orang yang datang. Tulisan ini diawali oleh pertanyaan yang disampaikan oleh hamba Alloh kepada Syaikh Abdul Aziz bin Bazz.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ketika seseorang masuk, sementara kami sedang duduk di suatu majlis, para hadirin bangun untuknya, tapi saya tidak ikut berdiri. Haruskah saya ikut berdiri, dan apakah orang-orang itu berdosa ?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:
Bukan suatu keharusan bangun untuk orang yang datang, hanya saja ini merupakan kesempurnaan etika, yaitu bangun untuk menjabatnya (menyalaminya) dan menuntunnya, lebih-lebih kalau dilakukan oleh tuan rumah dan orang-orang tertentu. Yang demikian itu termasuk kesempurnaan etika. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bangun untuk menyambut Fathimah, Fathimah pun demikian untuk menyambut kedatangan ia [1]. Para sahabat Radhiyallahu ‘anhum juga bangun untuk menyambut Sa’ad bin Mu’adz atas perintah beliau, yaitu ketika Sa’ad tiba untuk menjadi pemimpin Bani Quraizah.

Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu ‘anhu juga bangun dan beranjak dari hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ka’ab bin Malik Radhiyallahu ‘anhu tiba sesudah Allah mendapatkan taubatnya, hal itu dilakukan Thalhah untuk menyalaminya dan mengucapkan selamat kepadanya, lalu duduk kembali [3]. (Peristiwa ini disaksikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia tidak mengingkarinya). Hal ini termasuk kesempurnaan etika. Permasalahannya cukup fleksible.
Adapun yang mungkar yaitu bediri untuk pengagungan. Namun kalau sekedar bangun untuk menyambut tamu dan menghormatinya, atau menyalaminya atau mengucapkan selamat kepadanya, maka hal ini disyari’atkan. Sedangkan berdirinya orang-orang yang sedang duduk untuk pengagungan, atau sekedar bangun dikala masuknya orang dimaksud, tanpa maksud menyambutnya atau menyalaminya, maka hal itu tidak layak dilakukan. Yang jelek dari itu yaitu bangun untuk menghormat, sementara yang dihormat itu duduk. Demikian ini kalau dilakukan bukan dalam rangka menjaganya tapi dalam rangka mengagungkannya.

Bediri untuk seseorang ada tiga macam
Pertama.
Berdiri untuknya sebagai penghormatan, sementara yang dihormat itu dalam keadaan duduk, yaitu sebagaimana yang dilakukan oleh rakyat jelata terhadap para raja dan para pembesar mereka. Sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa hal ini dihentikan dilakukan, alasannya itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabatnya untuk duduk ketika ia shalat sambil duduk, ia menyuruh mereka biar duduk dan shalat bersama ia sambil duduk{4]. Sesuai shalat ia bersabda.

“Artinya : Hampir saja tadi kalian melaksanakan menyerupai yang pernah dilakukan oleh bangsa Persia dan Romawi, mereka (biasa) bangun untuk para raja mereka sementara para raja itu duduk� [5]
Kedua.
Berdiri untuk seseorang yang masuk atau keluar tanpa maksud menyambut/mengantarnya atau menyalaminya, tapi sekedar menghormati. Sikap menyerupai ini minimal makruh. Para sahabat Radhiyallahu ‘anhu tidak pernah bangun untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila ia tiba kepada mereka, demikian ini alasannya mereka tahu bahwa ia tidak menyukai hal itu.
Ketiga.
Berdiri untuk menyambut yang tiba atau menuntunnya ke daerah atau mendudukannya di daerah duduknya dan sebagainya. Yang demikian ini tidak apa-apa, bahkan termasuk sunnah, sebagaimana yang telah dijelaskan di muka.
[Majmu’ Fatawa Ibn Baz, Juz 4, hal.396]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1].Hadits Riwayat Abu Daud dalam Al-Adab 5217, At-Tirmidzi dalam Al-Manaqib 3871
[2]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Jihad 3043, Muslim dalam Al-Jihad 1768
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Maghazi 4418, Muslim dalam At-Taubah 2769
[4].. Silakan lihat, di antaranya pada riwayat Al-Bukhari dalam Al-Adzan 689, Muslim dalam Ash-Shalah 411 dari hadits Anas
[5]. Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 413 dari hadits Jabir.

Related Posts

Post a Comment