Dalam edisi kali ini kita akan fokus membahas apa itu tanah yang berstatus petok D, untuk status lainya akan kita bahas di kesempatan berikutnya.
Pada jaman dahulu di tahun 1960 an nilai kuantitas dari petok D setara dengan surat kepemilikan tanah dikala ini alias sama dengan akta tanah ( ingan ini jaman dahulu loh ya ), namun seiring bertambahnya tahun serta adanya perubahan perihal undang undang pertanahan, petok D dikala ini hanyalah berfungsi sebagai tanda bukti bahwa pemegang petok D ini telah membayar pajak atas tanah yang tercantum didalam petok tersebut.
Sehingga jikalau kita lihat dari segi hukum, kekuatan nya sangatlah lemah dibandingkan dengan akta tanah dikala ini.
Namun ternyata banyak masyarakat yang tidak mengetahui secara terperinci fungsi dari petok D ini dan mereka menganggap bahwa petok D ini sama halnya dengan akta tanah, dan dari ketidak tahuan masyarakat inilah banyak para oknum pembangkang yang memainkan petok D ini dalam transaksi jual beli tanah. Bahkan banyak orang yang tertipu sebab ternyata petok D yang dianggap surat berharga itu ternyata ada yang kembar ( palsu ) sehingga banyak orang yang dirugikan dengan hal semacam ini.
Lalu bagaimana cara membeli tanah dengan status petok D yang benar dan bukan penipuan?
Caranya mudah, silahkan anda bawa petok D si penjual ke kantor desa atau kelurahan dari lokasi tanah yang akan anda beli, silahkan ditanyakan apakah identitas yang ada didalam petok D tersebut benar dan tercatat pada catatan induk pertanahan setempat ataukah fiktif.Apakah tanah berstatus petok D sanggup di uruskan akta SHM ?
Tentu saja sanggup diuruskan akta dengan mekanisme pengurusan yang disyaratkan.Nah, supaya artikel ini sanggup memberikat manfaat bagi anda yang kebingungan mencari arti tanah petok D.
Baca juga Siapkan hal ini sebelum anda membuka perjuangan sendiri
Post a Comment
Post a Comment