Report Abuse

Stats

Comment

Pengertian Tanah Girik Dan Cara Mengurus Sertifikatnya

Post a Comment
Pengertian tanah girik - tanah girik atau yang seringkali lebih terkenal dengan sebutan tanah budbahasa yaitu merupakan sebuah status tanah yang belum di konversikan ke salah satu hak atas tanah tersebut, menyerupai contohnya Sertifikat Hak Milik atau SHM, hak guna bangunan, hak pakai dan lain sejenisnya dimana status dari tanah tersebut belum di buatkan akta kepemilikan tanah di tubuh pertanahan nasional.

Contoh surat girik, gambar via : ayojualrumah,com


Istilah lain dari tanah girik pun bermacam macam menyerupai contohnya ketitir, tanah rincik, maupun tanah petok D menyerupai yang telah kami jelaskan di artikel kami lainnya Klik Disini.

Perpindahan hak atas tanah yang berstatus girik ini biasanya dari tangan ke tangan, yang mana pada mulanya sanggup berbentuk sebidang tanah yang sangat luas, lalu di bagi bagi kedalam luas tanah yang lebih kecil sebagai warisan. Proses peralihat tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan kepala desa atau lurah setempat. Namun demikian banyak juga proses peralihat tanah yang berstatus girik ini didasari atas dasar saling percaya dari kedua belah pihak saja, sehingga terkadang tak ada satupun surat yang sanggup menunjukkan atau menelusuri siapa pemiliknya.

Proses sertifikasi SHM tanah girik

Jika anda mempunyai sebidang tanah yang mempunyai status tanah girik, maka dalam sistilah aturan pertanahan, tanah tersebut merupakan tanah yang gres pertama kali didaftarkan ke kantor dinas pertanahan. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk memproses status tanah yang belum SHM menjadi berstatus SHM kurang lebih menyerupai dibawah ini.

1. Mengurus surat rekomendasi dari lurah/camat wacana tanah yang bersangkutan
2. Mengurus surat keterangan tidak sengketa dari perangkat desa menyerupai RT / RW / LURAH
3. Petugas dari dinas pertanahan akan melaksanakan pengukuran lahan serta melaksanakan pencatatan
4. Proses penerbitan bagan / gambar situasi yang gres dari tanah yang akan di SHM kan.
5. Pembayaran bea perolehan hak ats tanah serta bangunan sesuai dengan gambar situasi tanah.
6. Proses pertimbangan panitia A
7. Penerbitan Surat Keterangan Pemilikan tanah ( SKPT ).
8. Melakukan Pembayaran Uang pemasukan ke negara ( SPS ).
9. Proses penerbitan Sertifikat tanah atau SHM.

Proses sertifikasi hak milik atas tanah girik tersebut hanya sanggup dilakukan kalau sewaktu proses pengecekan data di kelurahan setempat maupun di kantor dinas pertanahan terbukti benar bahwa tanah girik tersebut belum pernah tercatat dan belum bersertifikat. Dan juga pada ketika proses sertifikasi berlangsung tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan yang sanggup menjadikan sengketa lahan. Jika semua syarat diatas sudah terpenuhi, proses sertifikasi tanah sanggup ditempuh selama enam bulan sampai satu tahun lamanya.



Related Posts

Post a Comment