Bagaimana Jika Nasabah BRI Life Meninggal Dunia?
Sebagai salah satu bank, Bank BRI mempunyai beragam produk keuangan. Salah satunya yakni asuransi jiwa. Asuransi jiwa Bank BRI ini diketahui sebagai BRI Life. BRI Life sendiri merupakan perusahaan asuransi jiwa nasional yang merupakan anak perusahaan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Berapa Lama Klaim Asuransi Kematian dengan BRI Life ini? PT Asuransi BRI Life wajib melakukan pembayaran klaim dalam era waktu 14 hari kerja sejak dokumen pengajuan klaim diterima lengkap dan benar oleh PT Asuransi BRI life. Pembayaran klaim ini akan pribadi ditransfer langsung ke rekening Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.
Apa saja dokumen penunjang klaim?
Berikut ini dokumennya :
Dokumen Klaim untuk nasabah meninggal dunia
- Mengisi Form klaim meninggal
- Surat kematian dari Rumah Sakit kalau nasabahnya meninggal di RS dan surat ajal dari daerah setempat
- Polis Asli
- KTP & KK andal waris dan tertanggung
- Kronologis Kematian
- Resume Medis dari RS atau instansi kesehatan terkait
- Copy Buku simpanan
- Copy Buku simpanan
Dokumen klaim untuk nasabah BRI Life yang meninggal dunia karena kecelakaan
- Mengisi Form klaim meninggal
- Surat Kecelakaan dari kepolisian
- Surat informasi ajal dari kepolisian setempat
- surat akhir hayat dari kawasan setempat
- Polis Asli
- KTP & KK ahli waris dan tertanggung
- Kronologis Kematian
- Resume medis jika nasabah sebelumnya pernah dirawat di RS tertentu
- Copy Buku simpanan
- Bukti Identitas (KTP) Peserta Asuransi (copy);
- Fotocopy Kartu Keluarga Peserta Asuransi atau bisa juga dengan Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh piha-pihak tertentu yang berwenang
Dokumen Payor Death/Spouse
- Mengisi Form klaim meninggal
- Surat maut dari Rumah Sakit kalau nasabahnya meninggal di RS dan surat ajal dari daerah setempat
- Polis Asli
- KTP & KK andal waris dan tertanggung
- Kronologis Kematian
- Resume medis kalau nasabah sebelumnya pernah dirawat di RS tertentu
Dokumen TI
- Mengisi Form klaim meninggal
- Surat kematian dari Rumah Sakit kalau nasabahnya meninggal di RS dan surat maut dari daerah setempat
- Polis Asli
- KTP & KK jago waris dan tertanggung
- Kronologis Kematian
- Resume medis jika nasabah sebelumnya pernah dirawat di RS tertentu
- Copy Buku tabungan
- Untuk formulir klaim sendiri bisa Anda unduh di : https://brilife.co.id/unduh-formulir-klaim
Kesimpulan
Berapa Lama Klaim Asuransi Kematian BRI Life bisa dicairkan? PT Asuransi BRI Life wajib melaksanakan pembayaran klaim dalam kurun waktu 14 hari kerja semenjak dokumen pengajuan klaim diterima lengkap dan benar oleh PT Asuransi BRI life.
Sementara itu, jika nasabah BRI yang meninggal yaitu debitur yang masih memiliki sisa perlindungan. Maka, ahli warisnya bertanggung jawab untuk melunasi sumbangan tersebut. Jika nasabah BRI yang meninggal adalah penabung dan masih mempunyai sisa saldo di tabungannya. Maka, hebat warisnya berhak mencairkan simpanan tersebut.
www.. helmykediri,com
Sumber http://www.helmykediri.com
Post a Comment
Post a Comment