Report Abuse

Stats

Comment

Yang Dilaksanakan Saat Menerima Uang Salah Transfer

Post a Comment
Cara menutup rekening BRI

Hukum pidana mendapatkan, memakai uang salah transfer

Seperti yang dilansir dari tempo.co, menurut Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) Jonker Sihombing. Ada dukungan terhadap nasabah yang beritikad baik jika ada perkara salah transfer dari bank ke nasabah. Hal ini sendiri dikontrol dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 ihwal Transfer Dana.

Menurut Jonker sendiri, pengunaan pasal 85 terhadap peserta dana salah transfer tak mampu eksklusif diterapkan begitu saja. Melainkan pihak bank harus bisa menunjukkan bukti apalagi dulu. Hukum akan menunjukkan pinjaman atas nasabah yang beritikad baik.

Itikad baik tersebut dinyatakan saat nasabah waspada atau atau penduga-prasangka dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya. Nasabah juga sudah melaksanakan pengecekan/pemeriksaan atas transfer dana yang sudah masuk.

Di sisi yang lain, ancaman aturan bagi nasabah yang memang memenuhi unsur pidana dalam pasal 85 UU Transfer Dana memang cukup berat.

Berikut ini bunyi Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui selaku miliknya Dana hasil transfer yang dimengerti atau layak diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Dalam pasal tersebut telah diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai ataupun mengakui selaku miliknya atas dana transfer yang bukan haknya mampu dipenjara paling usang 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Unsur pidana yang harus dipenuhi ialah kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus atau kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat.

Ketika Anda melaksanakan penjelasan atau bertanya pada pihak bank terkait dana yang masuk. Maka, hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana (dengan sengaja menguasai dan mengakui). Sehingga Anda tidak mampu dipidana menggunakan Pasal 85 karena bagian ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bab inti delik [delicts bestanddelen].

Dalam Pasal 56 dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA (Lebih lengkapnya, kunjungi (https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/migrasi/peraturan/UU0032011.pdf) dijelaskan pula dalam ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

(1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melaksanakan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim mesti segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan penghapusan atau perubahan.

(2) Penyelenggara Pengirim yang telat melaksanakan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengeluarkan uang jasa, bunga, atau kompensasi terhadap Penerima.

Hal tersebut menginginkan semoga bank segera memperbaiki kekeliruan atas salah transfer dana tersebut.

Sementara itu, dari segi agama. Menggunakan dana salah transfer yang bukan haknya tergolong salah satu langkah-langkah tidak terpuji yang bisa mengakibatkan dosa bagi pelakunya.

www. helmykediri com


Sumber http://www.helmykediri.com

Related Posts

Post a Comment