Cara Mengatasi Kredit Macet di Masa Pandemi
Lalu, bagaimana kalau sudah kadung terjadi kredit macet. Bagaimana cara mengatasinya? Berikut ini beberapa cara yang bisa dikerjakan untuk menanggulangi kredit macet ini :
Rescheduling/ Reconditioning/ Restructuring (R3)
Langkah pertama yakni dengan Rescheduling/ Reconditioning/ Restructuring (R3). Pada prinsipnya, hutang yakni sebuah jenis kewajiban yang wajib tertuntaskan sampai lunas. Hal ini sendiri dipengaruhi oleh sikap aneka macam pihak dalam menyelesaikan permasalahannya sehingga hutang Anda dibilang lunas.
Restrukturisasi tagihan ialah salah satu solusi yang diberikan kreditur kepada debitur untuk menyehatkan perjuangan debitur semoga mampu menyanggupi kewajibannya. Diantaranya ialah dengan memberi dispensasi pada suku bunga tagihan, penghematan tunggakan bunga tagihan, perpanjangan rentang waktu tagihan, penambahan akomodasi tagihan, dan pergantian-pergeseran syarat tagihan mirip acara angsuran grace period, bentuk & sifat tagihan, dan sejenisnya.
Pernyataan Sementara Kreditur
Cara Mengatasi Kredit Macet di Masa Pandemi kedua yaitu dengan pernyataan sementara kreditur. Prinsipnya yaitu dengan pengubahan/ konversi kemudahan/ tagihan menjadi penyertaan modal yang bersifat sementara pada perusahaan debitur yang dijalankan dalam rangka evakuasi tagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan aset
Keempat ialah pengelolaan aset. Prinsipnya ialah pengelolaan aset baik yang dijaminkan/tidak dijaminkan serta jaminan tagihan dari pihak ketiga, tidak termasuk aset yang dijaminkan ke kreditur lain.
Penjualan Aset
Kelima, yakni pemasaran aset. Jika debitur gagal menuntaskan tagihan dan melunasi derma maka aset yang dijadikan jaminan akan dijual untuk menyelesaikan tagihan.
Opsi ini acap kali jadi Langkah terakhir ketika tidak ada jalan keluar lain yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
Debt to Asset Swap (DAS)/Asset Settlement
Cara keenam yaitu dengan melaksanakan asset settlement. Akan dilakukan pengkonversian seluruh ataupun sebagian tagihan dengan pembayaran berbentukharta milik debitur diikuti dengan opsi pembelian kembali atau buy back.
Sampai tenggat waktu tertentu, nasabah masih memiliki peluang untuk berbelanja kembali aset tersebut. Sebaliknya, kreditur berhak menjual aset tersebut pada pihak lainnya dengan kondisi dan syarat yang telah disepakati bareng .
Debt to Convertible Bond Swap
Dilakukan menurut prinsip pengkonversian keharusan debitur dengan obligasi yang diterbitkan oleh debitur yang menunjukkan opsi terhadap kreditur untuk mengkonversikan obligasi tersebut dengan saham perusahaan debitur atau melakukan tindakan lain atas obligasi konversi tersebut dengan keadaan atau syarat – syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Kesimpulan
Untuk mencegah terjadinya kredit macet di periode pandemi ini, Anda mesti mempertimbangkan matang-matang tindakan yang akan Anda lakukan. Seperti tujuan berhutang (urgent atau tidak) dan mempertibangkan kondisi ekonomi Anda, apakah Anda nantinya bisa mengangsur santunan atau tidak.
Lalu, bagaimana cara menanggulangi kredit yang sudah kadung macet? Ada beberapa opsi yang mampu Anda kerjakan. Seperti : Rescheduling/ Reconditioning/ Restructuring (R3), Pernyataan Sementara Kreditur, Pengelolaan aset, Penjualan Aset, Debt to Asset Swap (DAS)/Asset Settlement dan melakukan Debt to Convertible Bond Swap.
Riwayat kredit macet akan membuat reputasi perlindungan Anda jelek sehingga Anda akan kesusahan untuk mendapatkan sumbangan lagi di kurun depan. Makara, jangan sampai terjadi kredit macet ya.
www helmykediri com
Sumber http://www.helmykediri.com
Post a Comment
Post a Comment