![]() |
Hal-hal yang dibolehkan saat berpuasa |
Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah menginginkan fasilitas bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jikalau mengamalkannya. Inilah perbuatan-pebuatan tersebut beserta dalil-dalilnya.
1. Memasuki waktu subuh dalam keadaan junub
Diantara perbuatan yang pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu masuk fajar dalam keadaan junub alasannya jima' dengan isterinya (sebelum fajar), dia mandi sehabis fajar lalu shalat. Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub alasannya jima' dengan isterinya, lalu ia mandi dan berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109]
2. Bersiwak
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Seandainya tidak memberatkan umatku, pasti saya suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu" [Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim 252 semisalnya].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya saat wudlu dan shalat. [Inilah pendapat Bukhari rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298]
Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu, baik sebelum zawal (tergelincir matahari di tengah hari) ataupun setelahnya. Wallahu 'alam.
3. Berkumur dan Istinsyaq
Karena dia Shallallahu 'alaihi wa sallam berkumur dan ber-istinsyaq (memasukkan air ke hidung lalu menghembuskannya) dalam keadan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa hiperbola saat ber-istinsyaq.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “.... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa" [Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu Abi Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaai no. 87 dari Laqith bin Shabrah, sanadnya SHAHIH]
4. Bercengkrama dan mencium isteri
Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah berkata (yang artinya): “Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi dia yaitu orang yang paling sanggup menahan diri" [Hadits Riwayat Bukhari 4/131, Muslim 1106].
"Kami (para Sahabat) pernah berada di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, datanglah seorang perjaka seraya berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah saya mencium dalam keadaan puasa?" Beliau menjawab, "Tidak". Datang pula seorang yang sudah renta dan dia berkata: "Ya Rasulullah, bolehkah saya mencium dalam keadaan puasa ?". Beliau menjawab: "Ya". Kami saling pandang satu sama lain, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya orang renta itu (lebih bisa) menahan dirinya".[ Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221 dari jalan Ibnu Lahi'ah dari Yazid bin Abu Hubaib dari Qaushar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif (lemah) alasannya dhaif-nya Ibnu Lahi'ah, tetapi punya syahid (pendukung) dalam riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 11040 dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah 'an-'anah, dengan syahid ini haditsnya menjadi hasan, lihat Faqih Al-Mutafaqih 192-193 alasannya padanya terdapat hadits dari jalan-jalan yang lain].
5. Mengeluarkan darah dan suntikan yang tidak mengandung makanan
Hal ini bukan termasuk pembatal puasa, lihat pada pembahasan halaman sebelumnya. Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati washiyami hal.23 oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah.
6. Berbekam
Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun lalu dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa dia berbekam saat puasa. Hal ini menurut riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam, padahal dia sedang berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath, Lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin]
7. Mencicipi makanan
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak hingga di tenggorokan menurut riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: “Tidak mengapa merasakan sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak hingga ke tenggorokan" [Hadits Riwayat Bukhari secara mu'allaq 4/154 -Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152]
8. Bercelak, menggunakan tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid dia yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam Bukhari berkata dalam shahhihnya (4/153-Fath) hubungkan dengan Mukhtashar Shahih Bukhari 451 karya Syaikh kami Al-Albani Rahimahullah, dan Taghliqut Ta'liq 3/151-152: "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa".
9. Mengguyurkan Air ke Atas Kepala dan Mandi
Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya [lihat maraji’ di atas] Bab Mandinya orang yang puasa, Umar membasahi bajunya dengan air untuk mendinginkan badannya alasannya haus saat puasa lalu dia memakainya saat dalam keadaan puasa. As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata: "Tidak mengapa berkumur-kumur dan menggunakan air hambar dalam keadaan puasa". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa alasannya haus atau kepanasan. [Hadits Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih]
Judul Asli : Shifat shaum an- Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia: Sifat Puasa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.
Post a Comment
Post a Comment