![]() |
Bersedekah untuk Suami |
Abdullah berkata, ‘’Kamu sendirilah yang tiba kepada beliau.’’ Maka saya pun berangkat ke kawasan Rasulullah SAW dan di sana ada seorang perempuan Anshar yang berada di pintu ia untuk memberikan permasalahan yang sama.
Keluarlah Bilal untuk menemui kami. Kamipun berkata kepada Bilal, ’’Temuilah Rasulullah SAW dan kabarkanlah ia jikalau ada dua orang perempuan yang berada di depan pintu ia yang akan bertanya apakah boleh sedekah diberikan kepada suami dan belum dewasa yatim yang diasuh keduanya? Dan jangan kau jelaskan siapa kami ini.’’
Bilal lalu masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW, ia bertanya, ‘’Siapakah dua perempuan itu? Bilal menjawab,’’ Seorang perempuan Anshar dan Zainab.’ Tanya ia pula,’’Zainab yang mana?’’ Ia menjawab,’’Istri Abdullah.’’
Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘’Bagi kedua perempuan itu mendapat dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kerabat dan pahala sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih).
Hadis di atas menunjukkan pelajaran penting kepada kita, boleh hukumnya seorang istri berinfak kepada suami terutama bila suaminya belum bekerja atau mempunyai penghasilan yang sedikit.
Bahkan, seorang istri diperbolehkan mengeluarkan zakat wajibnya kepada suaminya yang fakir atau miskin atau termasuk dalam kriteria orang yang berhak mendapat zakat. Itu lantaran seorang istri tidak mempunyai kewajiban menafkahi suaminya.
Bersedekah kepada suami merupakan bab penting yang harus diperhatikan oleh seorang istri. Sedekah yang dikeluarkan oleh istri kepada suaminya tidak hanya akan menumbuhkan jalinan yang serasi dengan Allah SWT juga menjadi alasannya yakni terjalinnya hubungan yang mesra dengan suami dan anggota keluarganya.
Ketika seorang istri berinfak kepada suaminya, ia mendapat dua pahala, ibarat sabda Rasulullah SAW di atas, “Bagi kedua perempuan itu mendapat dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kerabat dan pahala sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih).
Selain itu, dikala seorang istri berinfak kepada suaminya sebetulnya ia telah merealisasikan nasihat dan tujuan dari ijab kabul yang menciptakan tali ikatan ijab kabul semakin berpengaruh dan kokoh.
Di antara tujuan dan nasihat ijab kabul yakni mengatur hubungan pria dengan perempuan menurut asas pertukaran hak, saling menolong dan saling kolaborasi yang produktif dalam suasana cinta kasih dan perasaan saling menghormati yang lain.
Oleh lantaran itu, bila seorang istri hendak berinfak perhatikan dulu suaminya apakah ia layak disedekahi atau tidak sebelum berinfak kepada orang lain. Karena berinfak kepada suami yang fakir harus diutamakan sebelum berinfak kepada yang lainnya.
Dalam praktiknya, sedekah kepada suami yang belum mempunyai penghasilan atau berpenghasilan rendah tidak hanya dengan materi.
Memotivasi suami semoga bersemangat mencari nafkah untuk keluarga merupakan bab dari sedekah juga yang layak diperhatikan dan dilakukan seorang istri. Wallahu’alam
Post a Comment
Post a Comment