Ibadah qurban disebut juga “udzhiyah” artinya binatang yang disembelih sebagai qurban. Orang yang dikenai berqurban yakni yang sedang menunaikan ibadah haji atau pun tidak. Pensyari’atan qurban terjadi pada tahun kedua hijriyah. Perintah untuk qurban di sampaikan oleh Allah melalui firmannya dalam al-Qur’an surah al-Kautsar, yang berbunyi :
Ibadah qurban yakni suatu aktifitas penyembelihan atau menyembelih binatang ternak yang dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah atau disebut juga hari tasyrik dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hukum ibadah qurban yakni sunat muakkad atau sunah yang penting untuk dikerjakan. Waktu pelaksanaan program qurban yakni dari mulai matahari sejarak tombak sesudah shalat idul adha tanggal 10 bulan Dzulhijjah hingga dengan matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Dzulhijjah.
Adapun pengertian aqiqah dalam bahasa Arab yakni memutus dan melubangi, dan ada juga yang menyampaikan bahwa aqiqah berarti rambut yang tumbuh di kepala anak. Istilah aqiqah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan binatang sehubungan dengan kelahiran bayi. Adapun maknanya secara syari’at yakni binatang yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.
Hukum pelaksanaan program aqiqah yakni sunat bagi orang renta atau wali anak bayi yang gres lahir tersebut. Aqiqah dilakukan pada hari ke tujuh sesudah kelahiran anak. Apabila belum bisa di hari ketujuh, di hari setelahnya juga tidak apa-apa.
Sumber :
http://fezarzone.blogspot.com/search?q=puasa-idul-adha
http://fezarzone.blogspot.com/search?q=puasa-idul-adha http://fezarzone.blogspot.com/search?q=puasa-idul-adha
Post a Comment
Post a Comment