Hukum qurban patungan
Kita ketahui bahwa seekor sapi bisa diqurbankan untuk 7 orang, sedangkan seekor unta bisa diqurbankan untuk 10 orang. Ini artinya kalau kita tidak bisa membeli satu ekor sapi, maka pembiayaanya bisa dilakukan secara patungan oleh maksimal 7 orang saja. Masing-masing dari 7 orang tersebut, boleh meniatkan qurbannya untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya. Dengan demikian qurban patungan dibolehkan dan bahkan dianjurkan untuk menyemarakkan syariat qurban.
Hukum qurban arisan
Jika qurban patungan dibolehkan, maka otomatis salah satu solusinya bisa dengan cara arisan qurban. Arisan itu kan sama saja dengan ngutang, dan para ulama membolehkan utang untuk qurban, salah satunya dengan arisan. Namun yang harus diperhatikan yaitu pengikut arisan diusahakan orang yang siap secara ekonomi atau bisa membayar nominal yang ditetapkan. Selain itu, alasannya harga binatang qurba selalu berubah tiap tahun, maka nominalnya sebaiknya dilebihkan dari harga standar binatang qurban.
Hukum qurban belum aqiqah
Seperti ketahui, salah satu perbedaan antara aqiqah dan qurban yaitu dari segi waktu pelaksanaannya. Qurban hanya bisa dilaksanakan pada tanggal 10-14 Dzulhijjah, sedangkan aqiqah bisa dilaksanakan sepanjang waktu. Jika ada kasus di antara kita, ingin melakukan qurban tapi belum aqiqah, maka laksanakanlah dan segera dahulukan niat qurban tersebut walaupun belum aqiqah. Hal ini dikarenakan terbatasnya waktu untuk melakukan qurban, sementara untuk aqiqah tidak ada batasan waktu pelaksanaanya dan boleh dilakukan kapan saja.
Sumber :
http://rumaysho.com/3623-hukum-kurban-itu-sunnah.html
http://rumaysho.com/633-hukum-qurban-secara-kolektif.html
https://www.islampos.com/qurban-tapi-belum-aqiqah-bagaimana-hukumnya-82353/
http://hizbut-tahrir.or.id/2012/10/17/hukum-hukum-qurban/
Post a Comment
Post a Comment