Report Abuse

Stats

Comment

Poligami Berdasarkan Islam

Post a Comment
Sebelum membahas lebih jauh perihal poligami berdasarkan Islam, izinkan Saya menjelaskan dahulu bagaimana aturan poligami. Berdasarkan dalil Al Alquran surat An Nisa ayat 4 bahwa Allah membolehkan menikahi lebih dari satu perempuan dengan batas maksimal 4 orang perempuan dengan syarat bisa berlaku adil. Jika tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah satu perempuan saja. Menikahi lebih dari 4 wanita, dalam fiqih Islam, hukumnya haram. Ayat di atas turun dikala di zaman itu (tahun 8 H), banyak laki-laki Arab yang punya istri banyak tanpa batasan, dan ayat tersebut turun untuk memilih batasan jumlah perempuan yang boleh dinikahi. Dengan demikian aturan asal poligami dalam Islam yaitu mubah namun tidak dianjurkan. Ada juga pendapat para ulama kontemporer ibarat Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan yang mengharamkan ijab kabul poligami kalau tak bisa berbuat adil.

Adapun perihal problem keadilan disini, para ulama beropini bahwa adil disini yaitu adil dalam hal memberi nafkah lahiriyah ibarat ekonomi, pakaian, rumah, giliran, sedangkan adil dalam hal kasih sayang dan nafkah bathin (syahwat), seorang laki-laki manapun tak akan mampu berlaku adil.

Lalu apa pesan yang tersirat dibolehkannya berpoligami ?
  1. Tujuan ijab kabul yaitu mendapat keturunan. Maka tatkala seorang istri tidak bisa memperlihatkan keturunan tanggapan mandul atau penyakit, sementara suami ingin punya keturunan dari darah dagingnya sendiri tanpa harus menceraikan istri pertama, maka menikahi istri lain yaitu solusinya.
  2. Tujuan ijab kabul yaitu menyalurkan syahwatnya dengan halal. Maka dikala ada seorang laki-laki yang bersyahwat besar sehingga harus melakukannya setiap hari, sementara semua perempuan mustahil memberikannya tiap hari, maka solusinya yaitu harus mencari istri lain yang halal sehingga tidak melaksanakan perbuatan zina.
  3. Fakta bahwa jumlah penduduk di dunia didominasi oleh wanita, sehingga kalau poligami tidak diperbolehkan, maka ada sebagian perempuan yang tidak bisa nikah sehingga takutnya beliau melaksanakan tindakan yang haram untuk menyalurkan syahwatnya dengan menjadi pelacur atau perempuan simpanan. Mana yang lebih terhormat, menjadi perempuan simpanan atau menjadi istri ke dua dengan ijab kabul yang legal ? Islam memperlihatkan solusi yang lebih bermartabat.

 izinkan Saya menjelaskan dahulu bagaimana aturan poligami Poligami Menurut Islam


Syarat poligami
Walaupun poligami diperblehkan, namun tidak semua laki-laki boleh melakukannya melainkan harus memenuhi persyaratan di bawah ini. Jika tidak bisa memenuhinya, lebih baik nikahi satu perempuan saja. Ini beliau syarat berpoligami berdasarkan Syaikh Mustafa al-Adawi.
  1. Adil, baik dalam menafkahi lahir maupun batin atau kebutuhan biologis. Jika seorang suami lebih cenderung pada seorang istri, maka tandanya belum bisa berbuat adil. Begitu juga kalau suami terkena bujuk rayu seorang istri untuk menambah giliran bermalam, maka belum dikatakan adil. Ada juga pendapat sebagian ulama bahwa yang dimaksud adil disini yaitu adil dalam nafkah lahir saja, sementara adil dalam problem cinta, seorang laki-laki tak akan bisa berbuat adil, namun hal ini dilarang ditampakkan dengan cara lebih cenderung kepada perempuan tersebut secara lahir, contohnya melebihi waktu bermalam, melebihi nafkah pakaian, uang, rumah, kendaraan dan lainnya sehingga menciptakan dzalim atau cemburu istri yang lainnya. 
  2. Poligami tidak menciptakan lalai dalam melaksanakan kewajiban beribadah kepada Allah. Jika intensitas ibadah kepada Allah berkurang, gara-gara poligami, itu tandanya seorang laki-laki belum siap berpoligami.
  3. Mampu membimbingnya menuju jalan agama Allah dan meningkatkan martabat seorang istri dari derajat yang lebih rendah sehingga istri-istrinya tidak terjerumus pada keburukan, contohnya ditinggal mati suami dan menyelamatkan dari dunia kelam. Dengan demikian, seorang suami harus memiliki ilmu yang tinggi perihal bagaimana menjalankan perahu rumah tangga dengan istri empat.
Itulah sedikit klarifikasi poligami berdasarkan Islam baik itu aturan poligami maupun syarat melaksanakan poligami. Semoga bermanfaat.

Related Posts

Post a Comment