![]() |
Sahur di Bulan Suci Ramadhan |
1. Hikmah Sahur
Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita
dari kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman (yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau supaya kau bertaqwa" [Al-Baqarah : 183].
Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlul Kitab, yakni dilarang makan dan minum serta menikah (jima') sehabis tidur. Yaitu jikalau salah seorang dari mereka tidur, dilarang makan sampai malam selanjutnya, demikian pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah kami terangkan di muka lantaran dihapus aturan tersebut. [Lihat sebagai suplemen tafsir-tafsir berikut: Zadul Masir 1/184 oleh Ibnul Jauzi, Tafsir Quranil 'Adhim 1/213-214 oleh Ibnu Katsir, Ad-Durul Mantsur 1/120-121 karya Imam Suyuthi].
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab.
Dari Amr bin 'Ash radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Pembeda antara puasa kita dengan puasanya mahir kitab yaitu makan sahur" [Hadits Riwayat Muslim 1096]
2. Keutamaannya
a. Makan Sahur Adalah Barokah.
Dari Salman radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Barokah itu ada pada tiga perkara: Al-Jama'ah, Ats-Tsarid dan makan sahur" [Hadits riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 5127, Abu Nu'aim dalam Dzikru Akhbar Ashbahan 1/57 dari Salman Al-Farisi Al-Haitsami berkata Al-Majma 3/151 dalam sanadnya ada Abu Abdullah Al-bashiri, Adz-Dzahabi berkata: "Tidak dikenal, perawi lainnya tsiqat (dipercaya). Hadits ini memiliki syahid (saksi penguat) dalam riwayat Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam Munadih Auhumul Sam'i wa Tafriq 1/203, sanadnya hasan]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Sesungguhnya Allah menimbulkan barokah pada makan sahur dan takaran" [Hadits Riwayat As-Syirazy (Al-Alqzb) sebagaimana dalam Jami'us Shagir 1715 dan Al-Khatib dalam Al-Muwaddih 1/263 dari Abu Hurairah dengan sanad yang lalu. Hadits ini hasan (baik) sebagai syawahid dan didukung oleh riwayat sebelumnya. Al-Manawi memutihkannya dalam Fawaidul Qadir 2/223, tampaknya ia belum menemukan sanadnya]
Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sobat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: Aku masuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika itu ia sedang makan sahur, ia bersabda (yang artinya): "Sesungguhnya makan sahur yaitu barakah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan" [Hadits Riwayat Nasa'i 4/145 dan Ahmad 5/270 sanadnya shahih].
Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, lantaran dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah puasa lantaran merasa ringan orang yang puasa.
Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, lantaran mereka tidak melaksanakan makan sahur. Oleh lantaran itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda' radhiyallahu 'anhuma (yang artinya): "Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur". [Adapun hadits Al-Irbath diriwayatkan oleh Ahmad 4/126 dan Abu Daud 2/303, Nasa'i 4/145 dari jalan Yunus bin Saif dari Al-Harits bin ZIyad dari Abi Rahm dari Irbath. Al-Harits majhul (tidak dikenal). Sedangkan hadits Abu Darda diriwayatkan oleh Ibnu Hibban 223-Mawarid dari jalan Amr bin Al-Harits dari Abdullah bin Salam dari Risydin bin Sa'ad. Risydin dhaif (lemah). Hadits ini ada syahid (penguat)-nya dari hadits Al-Migdam bin Ma'dikarib. Diriwayatkan oleh Ahmad 4/133. Nasaai 4/146 sanadnya shahih, kalau selamat dari Baqiyah, lantaran dia menegaskan hadits dari Syaikhya! Akan tetapi apakah itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh thabaqat hadits, ia termasuk mudallis taswiyah ?! Maka hadits ini shahih].
b. Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur.
Mungkin barakah sahur yang tersebar yaitu (karena) Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mencakup orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Allah supaya mema'afkan mereka supaya mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, lantaran Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur" [Telah lewat takhrijnya].
Oleh alasannya yaitu itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling afdhal yaitu korma.
Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): "Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin yaitu korma" [Hadits Riwayat Abu Daud 2/303, Ibnu Hibban 223, Baihaqi 4/237 dari jalan Muhammad bin Musa dari Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Dan sanadnya SHAHIH].
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, lantaran keutamaan yang disebutkan tadi, dan lantaran sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): "Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air" [Telah lewat Takhrijnya]
3. Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, lantaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu melaksanakan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bangun untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
Anas radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu: "Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian ia shalat". Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa usang jarak antara adzan dan sahur?" Zaid menjawab, "Kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an" [Hadits Riwayat Bukhari 4/118, Muslim 1097, Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath 4/238 : "Di antara kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, (misal): kira-kira selama memeras kambing. Fawaqa naqah (waktu antara dua perasan), selama menyembelih onta, dsb. Sehingga Zaid pun menggunakan ukuran lamanya baca mushaf sebagai instruksi dari ia radhiyallahu 'anhu bahwa waktu itu yaitu waktu ibadah dan amalan mereka membaca dan mentadabbur Al-Qur'an". Sekian dengan sedikit perubahan]
Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah membimbingmu- kalian diperbolehkan makan, minum, jima' selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan Allah serta Rasul-Nya telah membuktikan batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, lantaran Allah Jalla Sya'nuhu mema'afkan kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan jima, selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan) belum menerima penjelasan. Sesunguhnya kejelasan yaitu satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi. Jelaslah.
4. Hukumnya
Oleh lantaran itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya -dengan perintah yang sangat ditekankan-. Beliau bersabda (yang artinya): "Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu" [Ibnu Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367, Abu Ya'la 3/438, Al-Bazzar 1/465 dari jalan Syuraik dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Jabir.]
Dan ia bersabda (yang artinya): "Makan sahurlah kalian lantaran dalam sahur ada barakah" [Hadits Riwayat Bukhari 4/120, Muslim 1095 dari Anas].
Kemudian ia menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, ia bersabda (yang artinya): "Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab yaitu makan sahur" [Telah lewat Takhrijnya]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang meninggalkannya, ia bersabda (yang artinya): "Sahur yaitu makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air lantaran Allah dan Malaikat-Nya memberi sahalawat kepada orang-orang yang sahur" [Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah 2/8, Ahmad 3/12, 3/44 dari tiga jalan dari Abu Said Al-Khudri. Sebagaimana menguatkan yang lain]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air" [Hadits Riwayat Abu Ya'la 3340 dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban no.884 padanya ada 'an-anah Qatadah. Hadits Hasan].
Saya katakan: Kami beropini perintah Nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi: 1) Perintahnya. 2) Sahur yaitu syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab. 3) Larangan meninggalkan sahur.
Inilah qarinah (isyarat) yang besar lengan berkuasa dan dalil yang jelas.
Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari 4/139: Ijma (adanya janji para ulama -red) atas sunnahnya. Wallahu a'lam.
Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia: Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.
Post a Comment
Post a Comment